JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pemuda berinisial H, warga Desa Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang tersangka pencurian sepeda motor dan handphone di rumah kos Arjuna, Sidorejo, Salatiga. Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di sebuah kos di daerah Kaligandu, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamis (21/3/2024).
Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga, berawal dari laporan kasus pencurian yang menimpa Supriyanto warga Kaligentong Boyolali, pada Minggu (25/02/2024) lalu di kosnya. Dimana sepeda motornya, sebuah handphone Opp0 A54, uang tunai Rp 100 ribu dan saldo e-money (Dana) sebesar Rp 400 ribu raib. Saat kejadian korban sedang tidur pulas di kamar kosnya.
Mendapat laporan ini, jajaran Satreskrim Polres Salatiga langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi dan juga melihat CCTV yang ada di area lokasi kejadian.
Dari hasil dari penelusuran CCTV dan keterangan para saksi, diperoleh ciri-ciri pelaku yaitu H, seorang warga Cuntel Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkusnya di sebuah kos di daerah Kaligandu, Tengaran.
“Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,“ kata Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Minggu ( 24/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani mengatakan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang dialami korban Supriyanto warga Kaligentong Boyolali, pada Minggu (25/02/2024) lalu.
“Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah handphone milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu. Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya,” jelas Iptu Henry.
Dikatakan Iptu Henry, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Polres Salatiga sembari menunggu proses hukum selanjutnya. “Karena perbuatannya, tersangka ini memilih merayakan Lebaran di dalam tahanan.” jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H. (deb/sgt)