Dana Desa di Kudus Cair Lebih Cepat Untuk Penanganan COVID-19

Kantor Kelurahan Wergu Kulon

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pencairan dana desa untuk semua desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tergolong lebih cepat dibandingkan sebelumnya, menyusul adanya komitmen semua pemerintah desa untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Hingga kini, sudah 123 desa yang mencairkan Dana Desa, termasuk desa yang sebelumnya mengalami permasalahan soal pengelolaannya juga mendapatkan kemudahan karena pemerintah pusat menginginkan semua desa melakukan penanganan COVID-19 agar kasusnya tidak bertambah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.

Bahkan, kata dia, pencairannya juga lebih mudah, ketimbang sebelumnya karena adanya penyederhanaan penyaluran Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Tersebar di 256 Desa-Kelurahan di Temanggung

Desa yang sudah mencairkan Dana Desa di Kabupaten Kudus pada tahap pertama, katanya, tercatat sebanyak 94 desa sudah cair tahap pertama sebesar 40 persen, kemudian 40 persen tahap dua sudah dicairkan sebesar 15 persen dengan mengikuti ketentuan PMK 50/2020.

iklan

Sementara 29 desa yang lainnya, baru melakukan pencairan untuk tahap pertama sebesar 15 persen dari alokasi pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan pekan depan akan mencairkan lagi untuk sisa alokasi pencairan tahap pertama.

Ia mengakui semua desa bisa mencairkan Dana Desa lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, selain adanya kemudahan dalam pencairan oleh pemerintah pusat, juga komitmen bersama untuk penanganan COVID-19.

Baca juga:  Vaksinasi Nakes di Kudus Baru 71,1 Persen

Pemanfaatan Dana Desa tahun 2020 ini diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 serta pencegahan “stunting” atau kekerdilan pada anak, sedangkan program pembangunan untuk sementara, ditangguhkan karena prioritasnya untuk penanganan COVID-19.

Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa terkait COVID-19, yakni dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya.

Sesuai aturan dari pusat, untuk dana desa di bawah Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan BLT, sementara dana desa Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar dialokasikan 35 persen.

Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar, meliputi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar. (fid/ant)

Baca juga:  Pemerintah Suntik Dana Tambahan Rp1,4 Triliun dari APBN untuk APD Pilkada
iklan