Dema UIN RM Said Klarifikasi Soal Polemik Pinjol, Minta Pencabutan SK Pembekuan Dema

Ketua dan pengurus Dema UIN RM Said Surakarta melakukan klarifikasi

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas (RM) Said Surakarta angkat bicara perihal polemik pinjol. Mereka mengakui Dema UIN RM Said menjalin kerjasama dengan pihak Infinity Plus Jakarta dan mengklaim berkomitmen menjaga kerahasiaan data mahasiswa yang terlanjur mendaftar.

Mantan Ketua Umum Dema UIN RM Said, Ayuk Latifah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak rektorat terkait pembahasan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Festival Budaya (FesBud).

“Kami telah melakukan koordinasi tentang Fesbud selama enam kali sejak Mei-Juli 2023. Jadi pihak rektorat sudah tahu tentang rencana Fesbud,” beber Ayuk dalam jumpa pers yang dilakukan di halaman Gedung Rektorat UIN RM Said, Rabu (30/8/2023).

Paparan tersebut ditujukannya untuk menjawab tuduhan mengenai Dema UIN RM Said yang dianggap tidak pernah melakukan koordinasi dengan jajaran rektorat mengenai PBAK dan Festival Budaya 2023.

iklan

Ayuk mengaku serangkaian kegiatan tersebut sudah dijelaskan Dema UIN RM Said melalui Surat Keterangan No.20/379/P.DM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023 tentang pihak sponsor yang bermitra dengan pihak Dema UIN RM Said.

Baca juga:  PKS Kabupaten Semarang Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini

Ayuk menyebut polemik tentang Dema UIN RM Said Surakarta menggandeng aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai mitra kerjasama PBAK adalah hal yang tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Agustus 2023 lalu. OJK Solo mengonfirmasi temuan OJK pusat terkait mahasiswa baru (maba) UIN RM Said yang disebut mendaftar paylater bukan pinjaman online (pinjol).

“Berita yang beredar mengenai mahasiswa baru di paksa mendaftarkan diri di aplikasi pinjol adalah berita salah dan keliru. Dema UIN RM Said Surakarta selaku pihak panitia tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Namun statement yang diberikan oleh rektor dan jajaran UIN RM Said Surakarta di media bahwa mahasiswa baru dipaksa pinjol justru memicu kericuhan dan kegaduhan,” ungkapnya.

Ayuk juga mengaku isu tentang kewajiban mahasiswa baru mendownload beberapa aplikasi mitra kerjasama panitia adalah kebohongan publik. Hal tersebut dibuktikan dengan data kuota mahasiswa baru dan data registrasi kepada mitra yang tidak sama atau seimbang.

Baca juga:  Bupati Pati Minta Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Sementara itu berkaitan dengan keamanan data dari mahasiswa baru yang berhasil melakukan registrasi, pihak Dema UIN RM Said Surakarta dan OJK telah melakukan pengamanan berupa pemblokiran permanen terhadap akun mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi. Sehingga ia mengklaim tindakan tersebut dapat menjamin keamanan data dari mahasiswa baru tersebut.

Ayuk menyebut isu yang beredar di publik mengenai dana sponsor yang digunakan untuk pendanaan kegiatan PBAK adalah hal yang salah. Lantaran PBAK sudah mendapat anggaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Ayuk menjelaskan penggunaan dana sponsor ditujukan pada kegiatan Festival Budaya yang merupakan kegiatan Dema UIN RM Said yang tidak dianggarkan atau tidak didanai oleh pihak kampus. Sehingga menurutnya Dema UIN RM Said berhak menggandeng kerjasama sesuai dengan UUD KM UIN RMS tahun 2016 pasal 17 mengenai anggaran.

Ayuk mengelak adanya besaran dana sponsor yang sudah diterima Dema UIN RM Said Surakarta. Ia juga mengungkapkan pihak rektorat mempunyai Salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Di samping itu Dema UIN RM Said telah melakukan pembatalan dengan mitra kerjasama atas intruksi surat pernyataan rektor. Sehingga PKS tersebut dinyatakan gugur atau batal.

Baca juga:  Tahun Ini, Bangun Tanggul Permanen

“Berita Dema UIN RM Said Surakarta tidak berinisiatif untuk melakukan klarifikasi adalah hal yang salah. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak rektorat pada 7 Agustus 2023 terkait polemik yang terjadi,” ungkapnya.

Akan tetapi menurutnya keputusan pimpinan UIN RM Said atas terbitnya SK Rektor merupakan keputusan yang salah. Lantaran keputusan tersebut justru memberhentikan Dema UIN RM Said yang menyebabkan pihaknya secara lembaga tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik.

Ia mengaku hingga hari ini pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya OJK, pihak mitra kerja sama, hingga pihak mahasiswa baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi. Menurutnya polemik tersebut seharusnya sudah terselesaikan.

“Kami meminta adanya pencabutan SK Rektor No.1003 tahun 2023 tentang hasil sidang Dewan Kode Etik UIN RM Said (soal pembekuan dan pemecatan ketua Dema),” pungkas Ayuk. (Dea)

iklan