JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Ratusan karyawan PT Pajitek Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berunjuk rasa di depan Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Kota Pekalongan, menuntut pesangon yang layak sesuai aturan dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan, Selasa sore.
Pada orasi di depan Kantor Satwasker Kota Pekalongan, massa menyampaikan tuntutannya agar instansi terkait ikut membantu menuntaskan pelanggaran hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tantang BPJS.
Para karyawan juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan seperti “Tolak PHK sepihak, “Tolak Pesangon Murah”, Berikan Pesangon Sesuai UU4, “Jangan Rampas Hak Kami”, dan “Stop Union Busting”.
Ketua Serikat Pekerja Nasional PT Pajitek Tohirin mengatakan para karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun hingga 25 tahun merasa kecewa terhadap tindakan perusahaan yang sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Demikian pula, kata dia, perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tantang BPJS.
“Para karyawan seharusnya mendapatkan uang pesangon sekitar Rp65 juta per orang namun keinginan perusahaan hanya akan memberikan 0,75 persen dari nilai pesangon. Oleh karena, kami mengadu pada Satwasker Kota Pekalongan agar ikut membantu menuntaskan persoalan yang sedang dihadapi karyawan,” katanya.
Ketua Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan Srihardono mengatakan instansinya siap memfasilitasi mediasi antara para karyawan dengan perusahaan.
Adapun mengenai pengaduan pelanggaran pemutusan hubungan kerja dan ketentuannya, kata dia, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita siap memfasilitasi mediasi antara karyawan dengan perusahaan agar secepatnya ada titik temu,” katanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Satwasker, sekitar 200 karyawan membubarkan diri secara tertib dengan pengamanan oleh Polres Pekalongan Kota. (fid/ant)