JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemohon pengujian formil dan materiil Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melalui kuasa hukumnya Harris Manalu menyampaikan kerugian konstitusional para buruh akibat pemberlakuan undang-undang tersebut.
“Pertama, kerugian hak kesamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28 D ayat 1 UUD 1945,” kata Harris pada sidang perkara 103/PUU-XVII/2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kerugian hak memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial yang diatur dalam pasal 28 F UUD 1945, kerugian hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana diatur pasal 28 UUD 1945.
Pemohon juga mengalami kerugian hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif yang diatur pasal 28 C ayat 2 UUD 1945, ujar Harris.
UU Cipta Kerja, ujarnya, juga merugikan hak untuk bekerja, mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak bagi kemanusiaan dalam hubungan kerja.
Padahal, hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945.
Kerugian konstitusional berikutnya ialah hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai amanat pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, baik langsung maupun tidak langsung merugikan anggota pemohon yakni para buruh atau pekerja dan serikat pekerja maupun serikat buruh yang diatur dalam UUD 1945 di antaranya pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola kerja perjanjian waktu tertentu.
Tidak hanya itu, dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja juga merugikan para buruh atau pekerja terkait perluasan alih daya atau “outsorcing”, pengurangan pesangon hingga ketakutan buruh menjadi anggota serikat buruh atau serikat pekerja termasuk ketika menjalankan kegiatan. (fid/ant)