JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengaku tidak mengenal dengan dua tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
“Tidak, saya tidak kenal,” kata Ganjar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Ganjar sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
“Saya hari ini menepati janji karena waktu ada pemanggilan saya meminta ditunda maka persis sehari setelah pencoblosan, hari ini saya datang untuk menghadiri undangan dari KPK terkait dengan kesaksian untuk Irvanto sama Pak Oka,” ucap Ganjar.
Ganjar mengaku bahwa materi pemeriksaannya kali ini masih sama seperti saat dirinya diperiksa untuk tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya seperti Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia mengaku dikonfirmasi terkait proses penganggaran, aliran dana serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus KTP-e.
“Sama masih seperti yang dulu proses penganggaran, kenal atau tidak, terima uang atau tidak. Itu saja,” ungkap Ganjar.
Pemeriksaan Ganjar pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya Ganjar dijadwalkan diperiksa lembaga antirasuah itu pada Selasa (5/6).
“Ya iya lah saya hanya minta setelah coblosan. Tidak enak juga kan kalau masih proses gitu nanti tidak konsen,” ucap Ganjar.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil “quick count” yang dilakukan sejumlah pihak, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul dalam Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Rabu (27/6).
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (drh/ant)