JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA -Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi Covid-19 ini. Namun demikian, selama penerapan PPKM darurat ini belum ada pekerja di Salatiga yang dirumahkan atau kena PHK.
Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetiyono mengatakan, sejak pandemi Covid-19, Dispernaker aktif meminta laporan terkait ketenagakerjaan kepada manajemen perusahaan dan juga memantau kondisi semua perusahaan yang ada di Salatiga di masa pemberlakuan PPKM darurat ini.
“Selama penerapan PPKM, belum ada laporan PHK atau pekerja yang dirumahkan. Hanya, selama PPKM sejumlah perusahaan mengurangi shift jam kerja,” kata Budi kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, pada masa PPKM darurat pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 500.000 per bulan kepada para pekerja yang bergaji Rp3,5 juta dan dibawahnya. Namun, bantuan itu hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja yang berhak menerima BSU, lanjutnya, adalah mereka yang hingga Juni 2021, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. “Bantuan akan dicairkan dua bulan sekaligus jadi besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
Budi menambahkan, Dispernaker siap memfasilitasi para pekerja untuk mengakses bantuan tersebut dan juga siap memfasilitasi pekerja yang di rumahkan maupun terkena PHK dalam mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. “ Kami selalu sipa untuk memfasilitasi bila ada pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK,” pungkasnya. (deb/sgt)