DPR Menilai Kejaksaan Agung Punya Dasar Hukum Tolak CPNS LGBT

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menilai Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum pasti memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan, salah satunya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di institusi tersebut.

“Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN,” kata Sodik di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dasarnya hukumnya berbagai macam sampai pada nilai-nilai dan semangat UUD 1945 dan Pancasila dalam memandang LGBT.

Hal itu menurut dia harus menjadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS.

iklan

Sodik menjelaskan, dalam negara Pancasila LGBT bisa mendapat semua hak warga negara
Indonesia namun satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum.

Baca juga:  Komisioner KPK Temui Pimpinan Komisi III DPR, Ada Apa?

“Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dan salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai nilai dan norma Pancasila.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal.
“Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri. (fid/ant)

Baca juga:  Pengawasan Harus Konsisten Demi Disiplin Prokes
iklan