DPRD Jateng Siapkan Perda Pengembangan Perumahan

Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja (KK) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA– Komisi D DPRD Jateng sedang menyiapkan draf  Raperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukinan. Terkait hal tersebut, Rabu (17/1) melakukan kunjungan kerja (KK) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.

Rombongan diterima Kepala Subdit Rencanaan dan Pengembangan Lingkungan Hunian Kementerian PUPR Mitha Ahasti Suryani.

Saat pertemuan, Ketua Komisi D Alwin Basri mengatakan, kunjungan tersebut untuk konsultasi sekaligus mendapatkan bahan tambahan dalam penyusunan naskah akademik tentang pembangunan kawasan perumahan.

“Materi muatan apa ysng bisa diatur dalam perda itu yang sesuai dengan UU No.1/2011. Bagaimana desain pembangunan untuk pengembangan kawasan itu bisa berjalan dengan baik,” kata Alwin.

iklan

Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso menambahkan, rencana pembangunan kawasan permukiman di Jateng termasuk lebih cepat daripada provinsi lain.  Antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat dalam proyek ini harus seimbang. Sehingga masyarakat tidak merasa dilupakan khususnya masyarakat yang berada pada kawasan kumuh.

Baca juga:  Persetujuan RPJMD 2018-2023

“Sejauh mana kita bisa melakukan intervensi untuk masyarakat, terkait masyarakat yang berpenghasilan rendah atau masyarakat yang berada pada kawasan kumuh tersebut,” katanya.

Kepala Subdit Rencanaan dan Pengembangan Lingkungan Hunian Kementerian PUPR Mitha Ahasti Suryani menyampaikan rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) harus ada data mengenai tempat tinggal baik yang berpenghuni maupun tidak. Dalam penyusunan RP3KP perlu ada riset kasar yang bisa dihitung hasilnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah punya kewenangan untuk mengatur semua perencaan dan pembangunan kawasan di wilayahnya, dan mempunyai kewenangan yang maksimal untuk mngatur pendataan termasuk untuk pengaturan kawasan kumuh.

“Perannya Provinsi itu mengatur dan mengkoordinasikan kawasan kepadatan tinggi dengan baik begitu juga untuk kawasan sepi. Perlu ada pengaturan jika dalam satu kawasan memiliki satu perumahan mewah harus ada tiga rumah sederhana.” (adv/ahm)

Baca juga:  Tim KKN Unnes Tanamkan Budaya Lokal
iklan