JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang memastikan perusahaan di kawasan ini akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi Ali mengatakan, perusahaan di Kota Semarang tidak ada kendala dalam pembayaran THR tahun ini. Sejauh ini belum ada informasi terkait rencana perusahaan di Ibu Kota Jawa Tengah ini yang akan mencicil THR karyawannya.
Adapun para pekerja akan mendapatkan THR sesuai dengan berapa lama karyawan tersebut sudah bekerja dan juga sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“THR normalnya minimal satu bulan gaji dan yang lama-lama biasanya sudah di atasnya,” kata Dedi, Kamis (6/5/20).
Ditambahkan, bagi karyawan di wilayahnya tersebut jika mendapati dirinya tidak menerima THR bisa melapor ke posko THR untuk ditindaklanjuti.
“Pemerintah memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mencicil gaji dan THR, namun di kami tetap dibayarkan penuh,” imbuhnya.(aln)