26 C
Semarang
Minggu, 14 Desember 2025

DEM Semarang Tolak Privatisasi Pertamina

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Semarang sebagai salah satu organisasi yang berfokus pada pengawalan isu-isu yang menyangkut kedaulatan energi nasional, menolak adanya privatisasi anak perusahan PT Pertamina melalui IPO (Initial Public Offering). Selain itu, secara tegas juga menolak pembentukan model Holding dan Subholding dalam PT Pertamina.

Didik Armansyah selaku Presiden DEM Semarang mengatakan, Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara bukan Badan Usaha Milik Pemerintah. Sesuai amanah pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3, pemerintah setidaknya harus mengelola Sumber Daya Alam yang dimilikinya secara mandiri.

“Tapi kenyataannya saat ini Pertamina sebagai perusahaan yang bergerak dibidang SDA ini akan obral, Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham anak perusahaan Pertamina. Dan ini jelas akan berdampak pada ketahanan energi nasional,” kata Didik, dalam siaran persnya kepada Jateng Pos.

Baca juga:  Pemerintah Kabupaten Demak Tindak Lanjuti Proses Rekativasi PBI JK

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk memberikan kontrol dan proteksi bagi PT Pertamina dari para “mafia migas” dan kejahatan dalam mekanisme pasar (kapitalisme). Selain itu juga menuntut DPR dalam hal ini komisi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal permasalahan upaya privatisasi PT Pertamina dalam rangka menjalankan peran untuk menjaga kedaulatan energi negeri,” tegasnya.

Menurut Didik, Persero yang bergerak pada bidang SDA tidak boleh diprivatisasi. Hal tersebut selaras dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d), bahwa ‘Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat’. Adapun bunyi pasal 77 huruf (c); Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dilarang untuk diprivatisasi, demikian tulis pasal 77 huruf (d).

Baca juga:  XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas & Body Worn Camera

Dijelaskan, jika privatisasi terjadi, Program BBM satu harga hanya tinggal wacana. Hal ini sangat memungkinkan subholding – subholding lebih mencari keuntungan ketimbang memikirkan kepentingan rakyat.

“Hal ini sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan karena harga BBM secara berangsur akan naik di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...