JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi pada tiga lokasi di wilayah Jawa Tengah. Kasus tersebut ditaksir telah merugikan negara hingga Rp49,9 miliar.
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.
Selanjutnya, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya 1 (satu) unit truk tanki biru putih bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 KL Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian / industri.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa BBM Jenis Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang. BBM jenis Bio solar /B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi,” katanya, saat gelar perkara di Terminal BBM Pertamina Pengapon Semarang, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan, dari pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim, sekitar pukul 14.17 Wib Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, yang dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi yang berada di gudang, Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang bahwa fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 dengan penanggung jawab yaitu sdr. HN als Bw dan sdr. MCF. Sedangkan penanggungjawab di gudang yang berada di Cilacap adalah Sdr. A. dimana masing-masing penanggungjawab gudang bertanggungjawab langsung kepada owner/pemilik PT. Sinar Harapan Mulia yaitu sdr. TDW,” jelasnya.
Terkait modus operandi, Sdr. TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara membekali / memberikan uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta) kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU (bersubsidi). Supir membeli Bio Solar B30 dengan cara memodifikasi kendaraan truk, dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya dengan ditutupi dengan karung – karung serbuk kayu.
“Selain itu, tangki di dalam bak truk juga ditutupi dengan terpal. Bahkan para pelaku juga memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box. Ada juga modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah,” ujarnya.
Selanjutnya, Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang. Setelah mobil modifikasi terisi penuh selanjutnya sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi.
“Selanjutnya Bio Solar B30 dimaksud ditampung dalam Tandon dan tanki duduk yang telah tersedia di gudang, selanjutnya setelah BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi berada di gudang, kemudian ada yang langsung dijual ke konsumen dengan harga keekonomian,” tukasnya.

Dalam melakukan penjualan BBM dimaksud, lanjut Yasin, perusahaan PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) menggunakan 2 (dua) unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih. Setelah sopir melakukan pembelian, selanjutnya BBM tersebut di beli oleh PT. Sinar Harapan Mulia dengan harga Rp6.000 – Rp6.100 per pliter. Adapun system Pembayaran secara tunai.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, namun faktanya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.
PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian / industri sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.
“Sdr. HN als. Bw, Sdr. MCF, Sdr. TDW dan Sdr. K telah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran yaitu Sdr. TDW selaku Pemilik/Owner PT. Sinar Harapan Mulia (SHM); Sdr. HN selaku Operasional;
Sdr. MCF selaku Administrasi dan Keuangan; Sdr. K selaku Operasional,” paparnya.
Sementara, dari pengungkapan kasus tersebut Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar/B30 dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti dinaksud berupa: BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL; 2 (dua) unit truk tangki milik PT. SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL; 9 (sembilan) unit truk modifikasi; 1 (satu) unit mobil panther modifikasi; 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL; 2 (dua) tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL; 4 (empat) unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL; 1 Unit Laptop merk Asus berwarna putih; 1 Unit Printer merk Epson L3210; 3 unit Handphone;3 buah Stemple; 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal selama 5 (lima) bulan yaitu sebesar ± Rp49.950.000.000,- (empat puluh sembilan milliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah),” terangnya.
Yasin menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah adalah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja.
“Setiap Orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Nelayan dan pesisir terkait peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi; Melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi dan pengawasan terhadap SPBU-SPBU di wilayah Kab. Semarang.Kerjasama yang sinergi dengan instansi terkait pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi.
“Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan, serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Pertamina mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta seluruh jajarannya, yang telah melakukan penindakan terhadap penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah operasi PT. Pertamina Patra Niaga, Regional Jawa Bagian Tengah. PT. Pertamina Patra Niaga dalam hal ini, mendukung penuh upaya – upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti penimbunan, penjualan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat,” kata Putut Andriatno, Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan keterbatasan wewenang Pertamina di luar TBBM / FT, lembaga penyalur seperti SPBU, jalur distribusi, sampai dengan agen” yang terdaftar, khususnya untuk penindakan hukum, kolaborasi dan sinergi dengan pihak berwenang seperti Polri, menjadi sangat penting dalam menjalankan penugasan penyediaan BBM bersudsidi ini.
“Kami dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses tersebut berlangsung, kami akan memberikan dukungan kelancaran sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh PT. Pertamina Patra Niaga,” tandasnya.
Seluruh jajaran PT. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam melaksanakan penugasan BBM bersubsidi, dan selalu melakukan upaya perbaikan secara terus menerus.(aln)