31 C
Semarang
Senin, 24 November 2025

Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Klaten dan SPSI Gelar Dialog



JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Dalam rangka memperingati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Klaten bersama perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menggelar dialog dan penyerahan paket sembako kepada para pekerja. Kegiatan digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Klaten, Jl. Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara, pada Selasa (2/5/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto, melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Andriyardhi Rahmansyah, mengatakan, dialog yang dilakukan berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di Klaten, seperti mengenai kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga soal tunggakan pembayan iuran BPJS. Adapun pertemuan dengan SPSI Klaten dihadiri oleh perwakilan SPSI Klaten sebanyak 10 orang.

Dalam kesempatan tersebut juga diberikan pembagian 30 paket sembako kepada serikat pekerja untuk dibagikan ke anggota di wilayah masing-masing.

Baca juga:  Apresiasi Pelanggan, XLSMART Gelar Weekend Rush Semarang

“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian BPJS ketenagakerjaan terkait dampak pandemi yang masih dirasakan sebagian pekerja. BPJS Ketenagakerjaan akan mendukung kegiatan pelatihan wirausaha, pelatihan kerja ke UMKM atau komunitas yang memang membutuhkan support,” katanya.

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (27/4/2023) telah menggelar rapat koordinasi terkait peringatan May Day. Para anggota SPSI dari sekitar 20 perusahaan dikumpulkan untuk rapat koordinasi menyikapi Hari Buruh.

“Prinsipnya kami sangat mendukung Hari Buruh. Sesuai kebijakan pusat, untuk merayakannya hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat sosial dan olahraga,” jelas Sukadi.

Sukadi menambahkan, SPSI Klaten merayakan Hari Buruh melalui rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Selasa (2/5/20. Selain itu ada pembagian paket sembako May Day untuk pengurus unit kerja di perusahaan.

Baca juga:  Samsung Luncurkan Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core

Sukadi juga menegaskan sikap penolakan SPSI Klaten terhadap UU Cipta Kerja. Sedangkan permasalahan lain yang masih mengganjal para pekerja terutama di Klaten yakni soal formulasi pengupahan.

“Terus terang yang paling menyakitkan bagi kami adalah penetapan upah yang formulanya menggunakan PP 36. Kami selaku penanggung jawab organisasi di Klaten, kami juga tidak bisa menerima dan menolak. Karena kalau formulasi itu diterapkan kenaikan itu hanya nol koma persen. Itu hanya memformulasikan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Sukadi.

SPSI meminta agar formulasi pengupahan dikembalikan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak. Peningkatan pengupahan untuk pekerja semestinya mengarah pada upah layak bukan upah minim.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...