24 C
Semarang
Kamis, 15 Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi ke Pekerja Pasar

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah menggelar optimalisasi perlindungan pekerja pasar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui sinergitas bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten pada Kamis (13/7/2023). Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti oleh sekitar 60 orang yang terdiri dari lurah (koordinator) pasar dan pemungut retribusi pasar.

Kepala DKUKMP Kabupaten Klaten, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Analis Kebijakan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Perdagangan, Dewi Wismaningsih mengatakan, sektor perdagangan adalah sektor yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sektor ini mencakup perdagangan barang dan jasa dengan sarana perdagangan yang beragam. Salah satunya adalah pasar rakyat.

“Di Kabupaten Klaten ada 91 pasar rakyat dengan 51 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, dengan 359 tenaga kerja dan 8.875 pedagang,” katanya.

Dewi Wismaningsih menuturkan, dalam rangka optimalisasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di sektor informal serta penjaminan kepastian perlindungan bagi pekerja sektor perdagangan khususnya di pasar rakyat, maka diperlukan suatu pemahaman terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pembina pasar, tenaga pemungut retribusi maupun pedagang pasar.

“Program jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan,” ujarnya.

Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Tauchid Widyatmoko melalui Kepala Bidang Kepesertaan Andryardhi Rahmansyah menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendapat amanah dari Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menjalankan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PGN Bukukan Laba USD 196,5 juta

Hal ini diperkuat dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 25 Maret 2021 untuk satu, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya. Dan dua, mengambil langkah-langkar agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sedang dalam Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 560/438/20 diatur bahwa pekerja mandiri atau pekerja sektor informal wajib mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.

Andryardhi Rahmansyah menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82) disebutkan, jenis program jaminan sosial itu meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Lalu, siapa yang berhak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan? Diantaranya petani, pedagang, pedagang kaki lima, mekanik, driver atau ojek, marbot, relawan, dan sebagainya,” terangnya.

Account Refresentatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Sony Ahmad Wardani saat menerangkan berbagai program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (13/7/2023).

Sementara itu Account Refresentatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Sony Ahmad Wardani dalam sosialisasi menerangkan tentang berbagai program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT),

Baca juga:  Bertabur Hadiah, Global Elektronik Buka Toko ke-5

Menurutnya, ada banyak manfaat dari JKK, yaitu berupa santunan cacat dan santunan kematian. Sedang manfaat dari JKM yakni mendapat santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta. Selain itu, juga ada beasiswa bagi 2 anak peserta yang masih bersekolah sesuai tingkat pendidikan, dari TK sampai Pendidikan Tinggi. Sementara manfaat JHT bisa diambil sekaligus atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Cukup dengan membayar iuran Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM dan JHT), maka peserta akan mendapatkan manfaat yang sangat banyak,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sony juga menjelaskan mengenai sistem kemitraan keagenan BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta sosialisasi diajak untuk menjadi agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

Skema insentif mengarah kepada akuisisi peserta BPU (bukan penerima upah) dengan 3 Program (JKK, JKM dan JHT). Skema insentif ini didesain lebih menarik untuk mendorong akuisisi.

“Adapun insentifnya setara UMP (Upah Minimum Provinsi) terendah dengan konsisten melakukan akuisisi 89 peserta baru setiap bulan,” terangnya.

Terkait, Lurah atau Koordinator Pasar Prambanan, Kusno Dwi Yunanto menyambut positif sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Saya berharap, semua pekerja, termasuk para pedagang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat menjadi semakin sejahtera. Sedang untuk tindak lanjutnya, kami akan mengadakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang pasar,” ucap Lurah Pasar yang membawahi Pasar Prambanan, Pasar Manisrenggo, dan Pasar Taji itu.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...