29.5 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Kejaksaan Bakar Barang Bukti 41 Kasus Pidana

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Sejumlah barang bukti hasil  tindak pidana kejahatan di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (19/12). Diantaranya obat-obatan terlarang, rokok ilegal, uang palsu dan beberapa  barang hasil sitaan lainnya yang berasal dari tindak pidana umum.

Barang sitaan yang dimusnahkan dari 41 perkara dari bulan Juli hingga November 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemusnahan dengan cara dibakar seperti rokok ilegal sebanyak

233.600 batang , uang palsu total Rp 5.000.000, 1 potong kaos warna merah merk Attitude, 1 potong celana warna creambmerk Halco.

Untuk barang haram jenis sabu, kejaksaan menyita seberat 56 gram dari 16 perkara, Ganja seluruhnya seberat 22,103 gram dari 1 perkara,

Baca juga:  Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

Lantas untuk tindak pidana yang melanggar UU kesehatan UU No 36 tahun 2009 dan UU Psikotropika UU No 5 tahun 1997 barang yang dimusnahkan  Trihexphenidyl 16.650 butir, Tramadol HCI 4236 butir, Atarax 8 butir, Merlopam 10 butir, Alprazolam 65 butir, Riklona 10 butir, Dolgesik 17 butir, Hexymer 15 butir. Kemudian satu buah pedang, satu buah pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne menjelaskan pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa pemusnahan Narkotika paling tinggi.

“Dimana mana seluruh Indonesia kasus narkotika cukup tinggi ada 80 persen, yang lain hanya satu perkara. Pemusnahan ini bekerjasama dengan BNN,” papar Kajari Sragen.

Sementara itu, Hargiyanto sekda Sragen mengatakan guna menangulangi penyalahgunaan obat obat terlarang di tengah masyarakat, pihaknya akan melakukan penyuluhan di sekolah sekolah dan tempat lain yang dianggap jadi sasaran peredaran obat terlarang.

Baca juga:  LG Tingkatkan Streaming Premium Gratis

“Kita lakukan pencegahan dengan cara penyuluhan seluruh lapisan anak sekolah dari DKK, teman teman TNI Polri juga melakukan. Sekarang pembelian obat ketat harus mempunyai resep dokter,” ujarnya.

Sementara selain Sekda Sragen Hargiyanto, dalam pemusnahan barang bukti itu hadir juga Wakapolres Sragen Kompol M Iskandarsyah,Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono, perwakilan dari Kodim 0725/Sragen, BNN. (ars)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya