JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok terhadap Kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan materi tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok yang disampaikan langsung oleh Rita Wahyuningsih dan Fakhrie Julverdie dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Kuangan Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, kedua pihak tidak hanya melakukan pencocokan data keuangan, tetapi juga saling berdiskusi terkait upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di masing-masing kabupaten/kota untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas komitmen dan kerja sama yang baik dalam penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Jawa Tengah selama ini. Kami sampaikan profil capaian kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Tengah, data penerimaan iuran, realisasi biaya pelayanan kesehatan dan regulasi-regulasi pendukung dalam mewujudkan UHC di Provinsi Jawa Tengah,” kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo yang dihubungi secara terpisah.
Dia menjelaskan, rekonsiliasi ini dilakukan setiap tahun. Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya memastikan data realisasi penerimaan pajak rokok dan pembayaran iuran selama tahun 2023, anggaran pendapatan pajak rokok tahun 2024 serta anggaran belanja jaminan kesehatan daerah tahun 2024.
“Transparansi data anggaran dan realisasi penerimaan pajak rokok, serta data anggaran dan realisasi pembayaran jaminan kesehatan daerah per tahun menjadi hal yang penting, karena data tersebut berguna untuk menghitung apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban 37,5% dari pajak rokok tersebut dalam JKN atau belum,” ujarnya.
Mulyo juga menjelaskan bagaimana Dana Jaminan Sosial Kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam pembiayaan Program JKN, seperti pembayaran klaim pasien di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), pembiayaan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelaksanaan program promotif preventif bagi peserta JKN.
Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Slamet mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dengan mendaftarkan sebagai peserta JKN. Pendaftaran kepesertaan pada Program JKN harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada APBD.
Untuk itu kami himbau agar masing-masing pemerintah daerah melakukan pencermatan anggaran dan dapat mengalokasikan kebutuhan belanja JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Subkoordinator Pendapatan Lain – Lain Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ananda Ayyub Wardana menambahkan, pada tahun anggaran 2024 seluruh pemerintah daerah telah menganggarkan jaminan kesehatan lebih dari 37,5% dari rencana penerimaan pajak rokok. Hal ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mendukung Program JKN.
Dia berharap, hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang selama ini telah berjalan dengan baik terus terjaga. Pihaknya pun mendukung adanya transformasi mutu layanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan peserta dalam mengakses layanan JKN, sehingga manfaat dari program ini dapat dirasakan secara lebih optimal oleh seluruh peserta.
“Program JKN adalah program kita bersama, maka wajib kita sukseskan Program JKN bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing,” pungkasnya.(aln)