30.2 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

BPJS Ketenagakerjaan Siap Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

*Sinergi Bareng Pemda

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN- BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas. Hal itu dikatakan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, sehubungan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin penting dalam UU itu ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” kata Zainudin.

Jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Saat ini, lanjut Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan, tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Baca juga:  CMSE 2021 Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” kata Zainudin.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

“Peran desa sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan,” kata Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir yang mewakili Menteri Dalam Negeri.

Baca juga:  Jaga Pasokan Listrik, PLN Fokus Beli Batubara

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” kata Tomsi. Menurut dia, ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo berjanji, akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” katanya.

Di kesempatan terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto mengatakan terkait perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat cara ini dinilai cukup tepat lantaran ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan STMB atau Sementara Tidak Mampu Bekerja, hingga santunan cacat total tetap dan layanan homecare,” tutup Heru.(aln)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya