25 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Ketua RT dan RW di Delanggu Dapat Perlindungan Risiko Kerja

Pakai BPJS Ketenagakerjaan

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Delanggu yang diadakan di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (2/7/2024). Sosialisasi ini dihadiri para Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Ketua RT atau Ketua RW dari 16 Desa di Kecamatan Delanggu.

Pada kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Ketua RT di Kecamatan Delanggu yang meninggal. Mereka adalah Siswo Raharjo, Ketua RT di Desa Mendak dan Yohanes Haryanto, Ketua RT di Desa Delanggu, dimana masing-masing ahli waris dari kedua Ketua RT ini menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Diyah Lestari Hidayanti mengatakan, Ketua RT dan Ketua RW merupakan ujung tombak pemerintahan terendah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua RT dan Ketua RW memiliki risiko selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang tidak mengenal waktu, selama 24 jam.

“Risiko dari pekerjaan atau pelayanan para Ketua RT dan Ketua RW ini bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Karena itu, kami meminta dan mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk memberikan perhatian dengan mendaftarkan seluruh Ketua RT dan Ketua RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas sebagai Ketua RT dan Ketua RW bisa tercover oleh BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Diyah Lestari Hidayanti menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik dibawah Presiden yang menyelenggarakan program publik Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ada lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP).

Baca juga:  KAI Peduli Bantu Korban Banjir di Semarang

“Untuk itu, kami berharap, para Ketua RT dan Ketua RW setidaknya diikutkan dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jamiman kematian (JKM),” harapnya. .

Diyah menyatakan, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan ini. Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedang jika terjadi cacat setelah kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan cacat sesuai dengan indikasi medis. Dan jika selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta itu meninggal, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta.

“Sementara itu kalau peserta sudah menjadi peserta aktif selama tiga tahun berturut-turut, maka ketika dia (peserta) meninggal dan masih mempunyai anak sekolah, maka anak tersebut akan menerima beasiswa sampai perguruan tinggi. Adapun yang tertanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah maksimal dua orang anak,” paparnya.

Diyah menambahkan, dari Januari sampai Juni 2024 ini, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten telah memberikan santunan JKM kepada 15 Ketua RT dan Ketua RW serta 1 BPD dengan total santunan sebesar Rp672 juta.

Sekretaris Kecamatan Delanggu, Novia Erna Purwanti, menyambut baik kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten kepada Ketua RT dan Ketua RW se Kecamatan Delanggu yang diadakan pada Selasa (2/7/2024).

Baca juga:  Smartfren Luncurkan Internetan Bebas Worry

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat, terutama para Ketua RT dan Ketua RW se Kecamatan Delanggu menjadi tahu berbagai program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan berserta manfaatnya terhadap peserta. Masyarakat menjadi sadar akan pentingnya jaminan sosial, sehingga mereka tertarik untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Novia Erna Purwanti mengemukakan, dari 16 desa di Kecamatan Delanggu, sudah ada 8 desa yang telah mendaftarkan Ketua RT dan Ketua RW-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah, kita harapkan, desa-desa di Kecamatan Delanggu yang belum mendaftarkan Ketua RT dan Ketua RW-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, ke depan bisa segera mendaftarkan,” pesannya.

Sementara itu, ahli waris Yohanes Haryanto, Dyah Ayu Noviasari mengungkapkan, santunan JKM ini akan digunakan untuk biaya selametan almarhum.

“Santunan JKM Ini akan digunakan untuk biaya selametan sampai selesai. Cara bodone, iki sing tak tinggalke kanggo keluargaku yen dinggo selametanku. Selametan iki nganggo biayaku dhewe,” ucapnya.

Kepala Dusun (Kadus) II Desa Delanggu ini mengatakan, ayahnya (Yohanes Haryanto) adalah Ketua RT 01 RW 03 Desa Delanggu. Almarhum meninggal pada tanggal 16 Juni 2024 yang lalu pada usia 68 tahun. Haryanto menjadi Ketua RT hampir 10 tahun. Suami dari Yohana Suyamti ini sebenarnya mau mengundurkan diri dari Ketua RT, tetapi belum ada yang mau mengganti.(aln)


TERKINI


Rekomendasi

...