spot_img
28.2 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

DJP Jateng I Perluas Layanan di MPP Kendal

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan perluasan layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Kendal, Kamis (22/8/2024). Perluasan ini dilakukan dalam bentuk pemberian layanan di luar kantor terintegrasi bersama dengan MPP Kab. Kendal.

Perluasan ini ditandai dengan ditandatanganinya addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan
Pelayanan Perpajakan di MPP Kendal secara desk to desk.

Mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam seremonial penandatanganan tampak hadir
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Yahya Ponco Aprianto, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal, Abdul Hakim. Sedangkan dari pihak Kab. Kendal hadir langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Kendal, Anang Widiasmoro.

Pada pembukaanya, Anang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemangku
kepentingan, terutama DJP atas kesediannya mendukung program pelayanan MPP di luar kantor ini.

“Saya mengucapkan terima kasih, mewakili jajaran pemerintah Kab. Kendal, karena dengan adanya layanan di luar kantor ini diharapkan dapat menjangkau dan memudahkan masyarakat guna
mendapatkan akses layanan publik,” ungkapnya.

Ditambahkan, layanan ini akan digelar rutin secara bergantian di tiap-tiap kecamatan sesuai dengan jadwal yang ada.

Menanggapi hal ini, Kepala KP2KP Kendal Abdul Hakim menyatakan siap berpartisipasi untuk memberikan layanan di tiap-tiap kecamatan.

“Tentunya kami siap, tinggal nanti mengatur jadwal karena keterbatasan SDM yang ada pada KP2KP Kendal. Adapun layanan yang diberikan tentunya asistensi dan konsultasi, mengingat seluruh sistem layanan kami sudah dilakukan secara online semua,” tukas Hakim.

Kegiatan diakhiri sesi foto bersama para pemangku kepentingan terkait. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan kemudahan, khususnya di Kab. Kendal.(aln)

spot_img

TERKINI