JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Rabu (11/9/2024), menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp136 juta kepada ahli waris korban, almarhum Sukirno (62) warga Desa Sumyang, Jogonalan, Klaten. Santunan JKK tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, langsung kepada Juminten (60), istri almarhum Sukirno, dalam acara Sambang Warga Bupati Klaten di Desa Joton, Jogonalan, Klaten.
Penyerahan santunan JKK kepada ahli waris almarhum Sukirno, disaksikan Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya; Ketua Sementara DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo; Sekretaris Daerah, Jajang Prihono; para Kepala OPD Klaten, dan ratusan warga Desa Joton.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, didampingi Nuning Mayasari, Kepala Bidang Pengendalian Operasional mengatakan, almarhum Sukirno merupakan pekerja jasa konstruksi. Adapun santunan jaminan sosial sebesar Rp136 juta yang diserahkan kepada istri almarhum meliputi santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan kematian Rp114 juta.
“Program JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami pekerja saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja,” katanya.
Sementara itu, Juminten (60), istri almarhum Sukirno, menyatakan senang mendapat santunan jaminan sosial Rp136 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten. Uang santunan ini sangat bermanfaat, terutama untuk biaya hidup
keluarga yang ditinggalkan.
“Selain untuk biaya hidup dan biaya peringatan kematian suami saya, uang dari santuan jaminan sosial itu juga akan kami gunakan untuk membeli rumah. Karena, rumah yang ditempati selama ini diperuntukkan suami hanya selama hidup,” ujarnya.
Sukirno meninggal 15 Juni 2024, akibat serangan jantung saat bekerja di proyek pembangunan talud di Desa Sumyang, Jogonalan, Klaten. Almarhum meninggalkan satu orang anak yang kini sudah bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api.(aln)