JATENGPOS.CO.ID, KLATEN- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan beasiswa bagi ahli waris Siti Chodarsih (37) guru honorer SMK Negeri 1 Rota Bayat. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, kepada suami almarhumah, Dian Triyono, pada Selasa (15/10/2024), di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten, dengan disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto.
Santunan sebesar Rp207.000.000 yang diserahkan masing-masing Rp42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp165.000.000 untuk beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak ahli waris.
Seperti diketahui, almarhumah Siti Chodarsih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2017. Almarhumah yang tinggal di Gedongan Lor RT01/RW1, Wonosari, Klaten meninggal dikarenakan sakit.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono menuturkan mengenai pentingnya kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga mendorong masyarakat Klaten yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendaftar, khususnya sektor informal.
“Salah satu manfaat dari keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu terkait bantuan santunan kematian dan beasiswa bagi anak sekolah TK, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi S1. Harapannya bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelimanya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
“Proses pendaftaran menjadi peserta BP Jamsostek sangat mudah, bisa mendaftar melalui online, bisa datang ke kantor pos setempat, atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Terkait JKM dan Beasiswa, Heru menuturkan, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Klaten sudah menyerahkan santunan JKM pada 221 kasus. Adapun jumlah santunan yang digelontorkan sudah mencapai Rp9.282.000.000.
“Semoga bantuan JKM dan beasiswa bagi ahli waris ibu Siti Chodarsih (37) ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkannya, dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(aln)