spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

DJP Amankan DPO Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur, Rabu (20/11/2024). Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak
menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

DW disangka melanggar perundang – undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.406.729.930,00. Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi – tingginya 6 (enam) tahun.

Baca juga:  XL Axiata Gelar Mudik Bareng

Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan pra peradilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak
memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.

“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso Dwi Prasetiyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP).

Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.

Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia
mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan
proses hukum.

Baca juga:  Pendaftaran Pada Website MyPertamina Khusus Roda Empat

“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Santoso.

Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa.(aln)

spot_img

TERKINI