29.1 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Awas! Penipuan Atas Nama Kantor Pajak

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi. Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain melalui phising, pharming, sniffing, money mule, dan social enginering.

Dengan modus phising, oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi. Selanjutnya pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu.

Pada modus sniffing, oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Sedangkan money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang. Dan social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.

Baca juga:  Srikandi PLN X CIDCO Kreasikan Produk Berkarakter

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan
dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam
ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Dijelaskan, masyarakat harus waspada apabila ada panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer
pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya. Begitu pula jika ada permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak; permintaan download aplikasi m-Pajak palsu; dan permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP.

Baca juga:  Pemkot Semarang Anggarkan Rp2,4 M Untuk Eskavator Mini

Selanjutnya, kewaspadaan juga harus dilakukan jika ada permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan
layanan pajak; permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan
konfirmasi kebenarannya melalui saluran: kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; faksimile (021) 5251245; email pengaduan@pajak.go.id; akun X @kring_pajak; situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau live chat pada https://www.pajak.go.id,” jelasnya.

Menurutnya, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian
Komunikasi dan Digital yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id;
dan/atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman
https://aduankonten.id.(aln)


TERKINI


Rekomendasi

...