JATENGPOS.CO.ID, SURAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pekerja PT Sritex yang terkena PHK akan mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan
terhitung sejak 1 Maret 2025.
Anggota DJSN, Royanto Purba mengatakan, persoalan yang terjadi di PT Sritex menjadi salah satu fokus
perhatian bagi DJSN. Pihaknya ingin memastikan secara langsung bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Seluruh pekerja PT. Sritex yang terkena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami lihat, ternyata BPJS Kesehatan sudah melaksanakannya. Bahwa jaminan kesehatan bagi mereka sudah bisa didapatkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya, usai menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan
jajaran manajemen PT Sritex, Kamis (6/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK diberlakukan.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari menyampaikan, pihaknya siap memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada pekerja PT Sritex yang terkena PHK.
Penjaminan akan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga bulan Agustus mendatang. Koordinasi terus dilakukan sehingga pelaksanaan penjaminan ini diharapkan berjalan dengan baik.
“Kami pastikan pekerja PT Sritex yang terkena PHK ini mendapatkan penjaminan kesehatan sesuai
dengan haknya. Tak hanya itu, kami juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pekerja. Pekerja PT Sritex yang terkena PHK diimbau untuk mengecek status
kepesertaan JKN secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN ataupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Selain itu, jika mereka lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Penjaminan ini berlaku untuk pekerja beserta keluarga inti (suami/isteri dan maksimal tiga orang anak) yang didaftarkan. Apabila ada keluarga tambahan, maka bisa didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya,” kata Yessi.
Untuk memfasilitasi proses pengurusan administrasi kepesertaan JKN, lanjut Yessi, pihaknya membuka layanan di Kantor PT Sritex melalui layanan BPJS Kesehatan Keliling. Layanan ini dapat diakses pekerja mulai tanggal 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan sebagai tahap awal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan.
“Kami hadirkan layanan JKN di sini (Kantor PT Sritex-red) agar pekerja lebih mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN termasuk manfaat jaminan kesehatan,” ujarnya.
Human Resource Development PT. Sritex, Agung Yulianto mengaku senang dengan adanya kepastian jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Hal ini cukup menjadi angin segar sehingga pekerja tidak perlu khawatir akan beban finansial ketika sakit.
Dia juga mengapresiasi adanya layanan BPJS Kesehatan Keliling yang dihadirkan di Kantor PT Sritex. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan sudah sangat baik, terutama pasca pemberhentian pekerja. Rekonsiliasi data dioptimalkan agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepastian ini yang kami perlukan, mengingat jaminan kesehatan itu sangat penting. Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang sudah menghadirkan layanan di
kantor sehingga pekerja bisa lebih mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak manfaat tersebut,” tandasnya.(aln)