28 C
Semarang
Sabtu, 14 Juni 2025

Pemprov Jateng Apresiasi Kinerja BPJS Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan penghargaan kepada peserta aktif yang rutin membayar iuran. Namun, tantangan besar juga tengah dihadapi, menyusul dinonaktifkannya 1.089.767 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial melalui SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, data menunjukkan bahwa banyak peserta yang dinonaktifkan karena dianggap sudah naik kelas secara ekonomi. Ini menunjukkan bahwa program pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah membuahkan hasil,” kata Sumarno, Sekda Provinsi Jateng, dalam acara Apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran JKN oleh Pemda, yang digelar BPJS Kesehatan, Rabu (11/6/2025), di Hotel PO Semarang.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya menggarisbawahi bahwa dalam praktiknya, sebagian peserta yang dinonaktifkan ternyata masih tergolong miskin dan memerlukan perlindungan kesehatan dari negara. Data peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut harus dapat segera dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk diverifikasi dan divalidasi ulang.

“Dari data peserta PBI JK yang dinonaktifkan, kami ingin memastikan mana yang benar-benar sudah mampu, dan mana yang seharusnya tetap dicover pemerintah. Jangan sampai ketika mereka sakit, tidak ada jaminan kesehatan karena datanya dinonaktifkan,” ujarnya.

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dr. Yessi Kumalasari, menjelaskan, proses verifikasi dan validasi kini tidak lagi hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan sudah terintegrasi dengan lebih dari tiga sumber data melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi (Datsus) seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan data lintas kementerian lainnya.

“Penyebab dinonaktifkannya peserta juga beragam, mulai dari ekonomi yang sudah naik, perubahan segmen ke peserta mandiri atau penerima upah, meninggal dunia, hingga registrasi bayi yang melewati batas waktu,” tukasnya.

Namun, imbuhnya, tantangan utama tetap terletak pada komunikasi kepada masyarakat. Banyak peserta yang tidak mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan hingga membutuhkan layanan kesehatan.

“Untuk itu, BPJS Kesehatan saat ini tengah berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia guna mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada setiap keluarga terdampak,” jelasnya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin layanan bagi peserta yang tidak aktif. Karenanya, penting ada peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota hingga desa atau kelurahan agar masyarakat segera mengetahui dan dapat mengurus perubahan status mereka, apakah mendaftar mandiri atau diusulkan kembali sebagai peserta PBI.(aln)



Popular

LAINNYA

Terkini