26.2 C
Semarang
Rabu, 21 Januari 2026

OJK–Kejaksaan Perkuat Sinergi Penanganan Pidana Jasa Keuangan

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, menandatangani PKS Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta.
PKS tersebut merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mekanisme penanganan perkara pidana.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menegaskan, pentingnya kolaborasi OJK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya dalam proses penyidikan.

Baca juga:  PLN Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

“PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujarnya.

Mirza menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membutuhkan dukungan dan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menyebut PKS ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyukseskan penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan.

“Kerja sama ini mempertegas komitmen kami untuk sama-sama menggolkan dan menyukseskan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan,” katanya.

Asep juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru seperti kripto.
Sepanjang 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan RI mencatat 176 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara pada 2025 terdapat 37 berkas perkara yang mencapai tahap P-21.

Baca juga:  PLN UID Jateng dan DIY Berikan Bantuan Bagi Janda Wartawan

PKS ini mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pertukaran data dan peningkatan kapasitas guna mendukung penegakan hukum sektor jasa keuangan yang akuntabel dan selaras dengan hukum acara pidana terbaru.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...