JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak terkait manipulasi harga saham. Langkah ini diumumkan pada Jumat (20/2/2026) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di sektor pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, penetapan sanksi merupakan hasil pemeriksaan mendalam atas transaksi dan aktivitas para pihak. OJK memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tegasnya.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Pelanggaran tersebut terjadi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi pasar dengan membentuk harga semu melalui sejumlah rekening efek dan memanfaatkan penyebaran informasi di media sosial,” jelasnya.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi harga saham tertentu kepada para pengikutnya. Pada saat bersamaan, ia melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pasar atas informasi tersebut.
“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan investor,” ujarnya.
Pada kasus terpisah, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. Praktik tersebut menciptakan gambaran menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di bursa.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tandasnya.
PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda sebesar Rp2,1 miliar, sementara Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berkelanjutan.(aln)






