30 C
Semarang
Senin, 30 Maret 2026

OJK Hormati Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol




JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Dalam putusan itu, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

OJK menegaskan, akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring (pindar). Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, penguatan difokuskan pada tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Tujuannya menciptakan industri yang sehat dan berintegritas.


Baca juga:  Sambut Lebaran, Indosat Pastikan Kesiapan Jaringan dan Layanan

“OJK akan terus mendorong industri pindar agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar berkontribusi terhadap program strategis pemerintah. Terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM.

Sebagai langkah penguatan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut mencakup batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Hal ini untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan melindungi konsumen.

OJK juga telah menetapkan aturan terkait tata kelola dan manajemen risiko. Selain itu, disusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.

Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap pengawasan industri semakin efektif. Sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Baca juga:  Direktur Utama BPJS Kesehatan Kunjungi RS Hermina Banyumanik

“OJK akan terus memantau perkembangan industri agar seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan,” tegasnya.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...