28.5 C
Semarang
Minggu, 10 Mei 2026

OJK Awasi Ketat KoinP2P, Pastikan Kewajiban ke Lender Tetap Dipenuhi




JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi secara intensif PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. OJK menegaskan operasional dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) tersebut.

Dalam menyikapi perkembangan kasus itu, OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha tetap dijalankan. Termasuk di antaranya memastikan kewajiban kepada para lender atau pemberi dana dapat diselesaikan.

OJK menyebut telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Mulai dari pemeriksaan langsung terhadap operasional, tata kelola, infrastruktur, hingga evaluasi terhadap model bisnis perusahaan.

Baca juga:  Sandiaga Uno Buka Conference Tahunan DHM

Selain itu, OJK juga melakukan audit investigatif serta monitoring ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah dan kewajiban kepada lender. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

OJK menegaskan, akan memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Penilaian ulang terhadap pihak utama perusahaan juga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan industri pinjaman daring atau Pindar melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi itu memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban pencairan pinjaman ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), credit scoring, hingga pengawasan internal untuk mencegah transaksi fiktif.

Baca juga:  Irwan Hidayat Apresiasi Satpam Sido Muncul

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas,” demikian keterangan resmi OJK.

OJK berharap berbagai langkah tersebut mampu menjaga stabilitas industri Pindar sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Industri pinjaman daring juga diharapkan tetap tumbuh sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...

Hari Listrik Nasional, PLN UID Jateng DIY...

Shanata Beauty & Spa Siap Manjakan Warga...

Menhan – PWI Pusat Agendakan Khusus Retret...

Smartfren Unlimited Makin Lengkap