JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Sanksi diberikan setelah OJK menemukan pelanggaran terutama pada aktivitas penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Selain denda administratif sebesar Rp875 juta, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan turut diwajibkan menyusun dan menjalankan langkah perbaikan menyeluruh terhadap sistem penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, hasil pemeriksaan khusus menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga. Menurutnya, seluruh aktivitas penagihan tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan keuangan.
“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara,” katanya.
OJK meminta Indosaku melakukan perbaikan terhadap kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga diminta mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk standar perilaku, kepatuhan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi.
Selain itu, OJK menginstruksikan penguatan mekanisme pengendalian kualitas, pelatihan tenaga penagihan, serta penanganan pengaduan konsumen. Seluruh langkah perbaikan tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK.
Agus Firmansyah menegaskan, OJK akan mengambil tindakan lebih tegas apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran lanjutan. OJK juga meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.
“OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi,” ujarnya.
OJK turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan sesuai kemampuan bayar. Masyarakat juga diminta hanya memanfaatkan layanan pinjaman dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK.(aln)













