JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid mengatakan, pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PT BPR Ceper Permata Artha telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.
Mohammad Mufid menambahkan, pada 12 Juni 2026 status pengawasan meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama memperbaiki permodalan, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas dasar keputusan itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menurutnya, setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(aln)






