Sidang Perdana Kekerasan Seksual Ponpes Tlogowungu Digelar Tertutup


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (11/8). Persidangan terhadap terdakwa AS (51) tersebut berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Pati.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan persidangan digelar tertutup karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan kesusilaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 202 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Alasan tertutup di Pasal 202 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 karena ini mengandung kesusilaan, memang sifatnya tertutup untuk umum,” ujar Retno saat ditemui di PN Pati, Selasa siang.


Menurut Retno, proses pemeriksaan perkara mulai dari pemeriksaan hingga persidangan dilakukan secara tertutup. Namun, pembacaan putusan nantinya digelar terbuka untuk umum.

Baca juga:  Jumlah Denda Pelanggar Prokes di Kudus Tahun 2020 Capai Rp109,95 Juta

“Kalau pas putusan terbuka untuk umum. Tapi kalau pemeriksaan, dari memeriksa, mengadili dan sebagainya itu tertutup untuk umum,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim diketuai Budi Haryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Didik Syarifuddin. Sidang perdana dihadiri langsung terdakwa AS yang berusia 51 tahun.

Retno menjelaskan, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan berlapis. Salah satunya menggunakan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal dakwaannya ini adalah campuran, jadi alternatif pertama Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di sini ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” paparnya.

Selain UU TPKS, JPU juga menyusun dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2), sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 huruf B.

Baca juga:  Sinergi TMMD, PWI Kudus Terima Penghargaan

“Untuk primer maksimalnya 12 tahun, untuk subsider di sini sembilan tahun,” lanjut Retno.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal apabila terdakwa terbukti bersalah. Ia menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih membutuhkan perlindungan hukum.

“Kami selaku kuasa hukum dari korban, keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal. Kalau ini kan sudah ada pemerkosaan juga, di atas 15 tahun,” ujar Ali Yusron.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban, terdapat tiga orang yang berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. Dari jumlah tersebut, satu orang disebut berstatus sebagai saksi.

Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...