Bupati Semarang Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB P2 hingga 31 Oktober 2026


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pemkab Semarang resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari semula 30 September menjadi 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.2/0325/2026 tertanggal 30 September 2026. Apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut?

Kepala Badan Keuangan (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan, dengan perpanjangan tersebut, masyarakat yang melunasi PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026 tidak dikenai sanksi administrasi sebesar 1 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perpanjangan ini merupakan upaya mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kami berharap tambahan waktu tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Kepala Badan Keuangan (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo dalam keterangannya kepada Jateng Pos, Jumat (2/10/2026).

Diungkapkan, keputusan tersebut merupakan arahan Bupati Semarang dalam Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan Tingkat Pengguna Anggaran, yang diantaranya, Bupati meminta dalam rangka mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB P2 agar memberikan perpanjangan jatuh tempo pembayaran.

Di sisi lain, lanjut Rudibdo, Pemkab Semarang terus mengintensifkan upaya mendongkrak penerimaan daerah. Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap objek pajak maupun retribusi, baik yang telah menggunakan alat perekam data atau tapping box maupun yang masih melakukan penghitungan secara manual.

Pemkab juga menggelar operasi gabungan dengan melibatkan tim penegak peraturan daerah (Perda). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.

Selain mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada, pemerintah daerah juga berupaya memperluas basis penerimaan melalui ekstensifikasi dengan menggali potensi pendapatan baru.

“Prinsipnya, seluruh SKPD pengelola pendapatan harus bahu-membahu mengamankan dan merealisasikan target PAD yang menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Berdasarkan data BKUD, target PAD Kabupaten Semarang dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 762,33 miliar. Namun, hingga 30 September 2026, realisasinya baru mencapai Rp 522,05 miliar atau 68,48 persen.

Dari sektor pajak daerah, target yang ditetapkan sebesar Rp 448,77 miliar baru terealisasi Rp 307,33 miliar atau 68,48 persen. Sementara retribusi daerah dengan target Rp 292,56 miliar telah menyumbang Rp 197,12 miliar atau 67,38 persen.

Baca juga:  Kapolres Semarang AKBP Ratna Pastikan Tindak Tegas Pembuat Petasan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp 95,98 miliar dari target Rp 118,52 miliar atau 80,98 persen.

Berikutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 53,59 miliar dari target Rp 67,5 miliar atau 79,40 persen. Sedangkan pajak reklame terealisasi Rp 4,02 miliar dari target Rp 5,28 miliar atau 76,14 persen.

Adapun PBB-P2 yang memiliki target cukup besar, yakni Rp 86,07 miliar, baru terealisasi Rp 63,26 miliar atau 73,50 persen.

Sementara itu, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai sekitar Rp 51,4 miliar atau 69,08 persen. Adapun opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru menyentuh Rp 28,2 miliar atau 45,73 persen.

Capaian tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk mengejar target pendapatan hingga penghujung tahun.

Terlebih, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, kinerja PAD tahun ini mengalami penurunan. Pada 30 September 2025, realisasi PAD Kabupaten Semarang sudah mencapai Rp 564,11 miliar atau 75,41 persen dari target Rp 748,10 miliar.

Padahal, hingga akhir 2025, PAD berhasil mencapai Rp 740,83 miliar atau 99,03 persen dari target. Bahkan, realisasi retribusi daerah melampaui target, yakni Rp 289,09 miliar atau 100,56 persen dari rencana Rp 287,49 miliar.

Rudibdo menyebut, penurunan realisasi PAD tahun ini dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya menurunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, berkurangnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan, hingga pengaruh gerakan tidak membayar pajak yang masif di media sosial.

Selain itu, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD serta berbagai faktor sosial dan ekonomi lainnya turut memengaruhi penerimaan daerah.

Meski demikian, Pemkab Semarang tetap optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah. Sisa waktu tiga bulan hingga akhir 2026 akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang tersedia.

Penguatan digitalisasi pembayaran nontunai, perluasan kanal pembayaran, hingga pelayanan jemput bola kepada masyarakat juga akan terus dilakukan.

Baca juga:  Tengkes Menurun, Bupati Semarang Apresiasi Kinerja Nakes

“Melihat realisasi pajak daerah yang sudah mencapai 68,48 persen, dengan memanfaatkan sisa waktu tiga bulan serta dukungan sumber daya yang ada, kami tetap optimistis likuiditas keuangan daerah dapat terjaga,”  tandas Rudibdo.

Suasana pelayanan di kantor BKUD Kabupaten Semarang di Jalan Ahmad Yani Ungaran. FOTO:IST

Jaga Kesehatan Fiskal

Rudibdo menjelaskan lebih detil, bahwa kesehatan fiskal dalam rangka menghindari Deficit Riil APBD menjadi perhatian utama dalam pengelolaan keuangan daerah pasca Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

Berkaitan hal tersebut Pada Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan Tingkat Pengguna Anggaran, Bupati Semarang memberikan 3 arahan penting yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Pertama, dalam rangka menjaga Likuiditas Keuangan Daerah tetap Sehat Badan Keuangan Daerah diminta untuk mengatur Cash flow secara ketat dan hati-hati.

Kedua, seluruh SKPD Pengelola Pendapatan untuk mengoptimalkan realisasi PAD melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Ketiga, dalam rangka mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB P2 Bupati Semarang telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/0325/2026 tanggal 30 September 2026 tentang perpanjangan Jatuh tempo pembayaran PBB P2. (Jatuh tempo Pembayaran PBB P2 yang sebelumnya pada tanggal 30 September 2026, menjadi tanggal 31 Oktober 2026.). Masyarakat yang mebayar PBB P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 1%, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Strategi dan upaya yang terus dilakukan untuk menindaklanjuti Arahan tersebut dialakukan melalui optimalisasi kegiatan intensifikasi melalui pemeriksaan, pengawasan dan penilaian potensi pajak Daerah/ Retribusi Daerah  pada obyek Pajak/ retribusi baik yang sudah dipasang alat perekam data (tapping Box), maupun Obyek pajak yang masih menghitung secara manual, juga melakukan kegiatan Operasi Gabungan dengan melibatkan tim penegak Perda.

Adapun untuk perluasan obyek penerimaan PAD Kegiatan Ekstensifikasi dengan menggali potensi pendapatan daerah baru terus dilakukan, prinsipnya seluruh SKPD Pengelola Pendapatan bahu membahu untuk mengamankan dan merealisasikan target PAD yang menjadi tanggungjwab masing-masing. (muz)

 


TERKINI

Rekomendasi

...