Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap

*Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat, PLN Pastikan Layanan Tetap Andal

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelasnya.

Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu mengatur penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga:  PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845

Pada Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucapnya.

Baca juga:  KPP Pratama Surakarta Buka Layanan Pojok Pajak Di Seluruh Kelurahan Hingga Maret

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal. Perseroan juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujarnya.

Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 melalui laman resmi PLN. Tarif tersebut berlaku sepanjang Juli hingga September 2026 tanpa perubahan bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...