JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di sektor Pasar Modal dengan menjatuhkan 1.277 sanksi sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran aturan maupun kepatuhan pelaporan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri. OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk memberikan efek jera dan menjaga Pasar Modal Indonesia tetap teratur, wajar, efisien serta berintegritas.
Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan Pasar Modal. Sanksi itu berupa denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan dan enam pembekuan izin.
Sanksi diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan pelanggaran. Rinciannya meliputi 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek serta tiga pihak lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi serta tata kelola Emiten.
Sejumlah emiten yang masuk daftar penerima sanksi antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, serta sejumlah emiten lainnya.
Tak hanya pelanggaran aturan Pasar Modal, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan. Hasil pemantauan mencatat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan terkait tata kelola serta laporan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Untuk keterlambatan laporan berkala, OJK menjatuhkan 876 sanksi dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Sementara keterlambatan laporan insidentil mencapai 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar.
Adapun keterlambatan laporan terkait tata kelola dikenai 209 sanksi dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sedangkan keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal dikenai delapan sanksi dengan total denda Rp32,3 juta.
Jika digabungkan, denda dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal dan sanksi kepatuhan pelaporan mencapai sekitar Rp327,05 miliar. Angka tersebut menunjukkan seriusnya langkah OJK dalam mendorong kepatuhan pelaku industri Pasar Modal.
OJK menegaskan pengenaan sanksi bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya membangun industri Pasar Modal yang sehat, transparan dan memiliki tata kelola yang baik. Penegakan hukum juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.(aln)




