JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) serta melakukan kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan keduanya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. YWWSDC dan RTHAE juga mengklaim memiliki izin di luar negeri serta menyebut sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Platform tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa dan diduga berkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran antara lain dilakukan melalui penjualan perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.
Dalam skema tersebut, dana yang telah disetorkan disebut akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan kegiatan tersebut tidak didukung legalitas yang dipersyaratkan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat dan risiko produk sebelum menyetorkan dana. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Laporan mengenai indikasi investasi ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(aln)




