JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Lembaga Advokasi & Koordinasi Kesehatan (LAKK) MUI menetapkan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang sebagai Pusat Rujukan Kedokteran Tradisional Terintegrasi Syariah.
Penetapan tersebut memperkuat peran RSI Sultan Agung Semarang dalam pengembangan layanan kesehatan berbasis syariah yang mengintegrasikan kedokteran modern dengan kedokteran tradisional berbasis bukti.
Dijelaskan, LAKK MUI juga menggandeng sejumlah jaringan rumah sakit di Indonesia, di antaranya RS Hermina, RS Sari Asih, dan RS Umi Makassar, untuk memperluas implementasi ekosistem kesehatan berbasis syariah secara nasional.
Dukungan terhadap amanah tersebut juga datang dari Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), khususnya Ketua Umum YBWSA Prof. Dr. H. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H., yang mendorong RSI Sultan Agung Semarang untuk menjalankan peran strategis tersebut.
Dikatakan, RSI Sultan Agung juga memiliki fondasi akademik yang kuat karena menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (FK Unissula) Semarang yang memiliki pengalaman selama 56 tahun dalam pendidikan tenaga kesehatan.
“Seluruh proses pendidikan dan pelayanan kesehatan senantiasa dilandaskan pada nilai-nilai Birrul Walidain untuk bersama-sama mewujudkan Khaira Ummah,” jelasnya.
Sebagai pusat rujukan, RSI Sultan Agung Semarang mendapat delapan tugas dan tanggung jawab strategis dari MUI Pusat dan LAKK MUI.
Ditegaskan, tugas tersebut meliputi fasilitasi upaya kesehatan masyarakat di bidang layanan kesehatan terintegrasi syariah, khususnya layanan kesehatan tradisional syariah pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTL).
Selain itu, RSI Sultan Agung bertugas melakukan advokasi perizinan, penyusunan standar, manajemen mutu, serta menyiapkan sumber daya manusia profesi kesehatan tradisional syariah yang kompeten. Rumah sakit juga berperan dalam pengajuan rekomendasi dan sertifikasi bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan integrasi pelayanan kesehatan tradisional syariah.
Ditambahkan, RSI Sultan Agung juga akan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kompetensi bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi profesi kesehatan tradisional syariah. Peran lainnya mencakup dukungan terhadap penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan syariah, termasuk integrasi layanan konvensional syariah dan kesehatan tradisional syariah di fasilitas kesehatan lanjutan.
Upaya penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi kesehatan berbasis syariah kepada masyarakat juga menjadi bagian dari tugas tersebut. RSI Sultan Agung turut memfasilitasi penggunaan identitas dan logo resmi fasilitas kesehatan lanjutan terintegrasi syariah serta menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan berkala kepada Kementerian Kesehatan RI dan MUI Pusat.
Menurutnya, RSI Sultan Agung Semarang juga terus mendorong pengembangan layanan kesehatan yang tidak hanya memenuhi prinsip halal, tetapi juga thoyyib atau berkualitas, unggul, dan aman. “Amanah dari MUI Pusat melalui LAKK MUI ini merupakan milestone penting bagi dunia kesehatan Indonesia,” tegas Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang dr. Agus Ujianto, Sp.B., M.Si.Med., FISQua.
Ia menambahkan, pengembangan tersebut diarahkan pada integrasi kedokteran tradisional berbasis bukti atau evidence-based traditional medicine sekaligus penguatan konsep Islamic Advanced Medicine.
Salah satu pengembangan yang disebutkan adalah teknologi autologous stem cell atau sel punca yang berasal dari tubuh pasien sendiri. “Kami berkomitmen menjadikan RSI Sultan Agung Semarang sebagai pusat pelayanan, pendidikan, penelitian, dan rujukan utama yang memadukan keunggulan sains medis modern, kearifan kedokteran tradisional, serta nilai-nilai keislaman demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
Melalui penetapan tersebut, kolaborasi RSI Sultan Agung Semarang, YBWSA, FK Unissula, MUI Pusat, Kementerian Kesehatan RI, dan rumah sakit mitra diharapkan dapat memperkuat pengembangan standar pelayanan kesehatan nasional yang mengintegrasikan aspek modern, holistik, dan prinsip syariah.(aln)




