Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN, PPN Transaksi Digital Luar Negeri Dipungut


JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri. Kebijakan tersebut menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, transaksi digital lintas negara terus berkembang seiring meningkatnya pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen Indonesia. Menurutnya, sistem pemungutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujarnya.

Baca juga:  PGN SAKA Pacu Portofolio Eksplorasi dan Jaga Kinerja Positif ke Depan

Dijelaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN ditujukan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah mengupayakan agar pemungutan PPN tidak dilakukan dua kali atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Setelah tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer. Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk pemerintah.

Baca juga:  Dirut PLN Ungkap Langkah Nyata Pencapaian Net Zero Emission

Keenam issuer tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Menurutnya, keterlibatan issuer menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Sementara issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing sebelum memasuki periode stabilisasi dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” tegas Bimo.

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPP-TDLN agar berjalan sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan mekanisme SPP-TDLN dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...