OJK Serahkan Tambahan Identifikasi Aset DSI ke Bareskrim, Penyitaan Capai Rp432 Miliar


 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender.

Penyerahan tambahan informasi tersebut merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang telah dilakukan OJK pada periode Februari hingga Mei 2026. Sebelumnya, OJK telah menyampaikan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada penyidik.

Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tersebut mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, hingga pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana para lender.

Baca juga:  PLN Siagakan 1.700 Personel Hadapi Cuaca Ekstrem

Hasil penelusuran itu selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyatakan koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan guna mendukung kelancaran penyidikan. Kerja sama tersebut juga mencakup tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Selain penelusuran aset, dukungan OJK terhadap proses hukum juga dilakukan melalui pemenuhan permintaan keterangan. OJK menugaskan pegawainya untuk memberikan kesaksian maupun keterangan ahli sesuai kebutuhan dan tahapan penanganan perkara.

Baca juga:  SIG Bukukan Pendapatan Rp34,96 Triliun

Koordinasi penanganan kasus DSI juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi antarlembaga tersebut diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian dana para lender.

OJK menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, termasuk mendukung penegakan hukum serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. (aln)



TERKINI

Rekomendasi

...