JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus menjerat pria asal Salatiga ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara [gratifikasi] tersebut ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin (12/6).
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik masih terus melacak aset Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. KPK, lanjut Ali, membuka pintu terhadap informasi mengenai aset Andhi dimaksud.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” terang Ali.
Ali mengatakan dari hasil penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.
“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.
Proses hukum terhadap Andhi ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. KPK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Diketahui, Andhi Pramono yang kini berusia 47 tahun lahir di Salatiga, Jawa Tengah. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) pada 1997, dirinya kemudian meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), jurusan bea cukai.
Lulus dari STAN, Andhi langsung menjadi PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan ditempatkan di berbagai kantor perwakilan DJBC di berbagai wilayah di Indonesia. Setelah malang melintang di Sumatera sejak 2008, Andhi Pramono kemudian menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di DJBC Jakarta.
Pada 2021, Andhi Pramono pun dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjadi kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar. (cnbn/cnn/muz)