JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Mendekati diberlakukannya aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) per 24 Februari mendatang, jumlah pemohon perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Solo meningkat tajam.
Bintara Urusan (Baur) SIM Satpas Satlantas Polresta Solo, Aiptu Hani mengatakan, semenjak dimulainya sosialisasi akan adanya aturan baru syarat pembuatan SIM A dan C, yakni tes psikologi, jumlah pemohon mengalami peningkatan hingga 25 persen dibandingkan sebelumnya.
“Kalau hari biasanya, jumlah pemohon khusus perpanjangan SIM di sini antara 200 sampai 250 orang, setelah kita tempel sosialisasi aturan baru, jumlahnya naik jadi 300 orang per harinya,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya dimungkinkan karena masyarakat ingin menghindari tes psikologis sehingga banyak yang sengaja membuat SIM sebelum 24 Februari meski masa berlaku SIM yang dimiliki masih lama masa habisnya.
“Memang sesuai dengan aturan 14 hari sebelum masa berlaku habis sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Dan memang banyak yang mengurus perpanjangan meski masa berlaku SIM-nya masih lama habisnya,” imbuh Hani.
Terkait syarat tambahan tes psikologis, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan hal itu ditujukan untuk memastikan calon pengguna SIM memang layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Pasalnya, sampai saat ini penyebab utama kecelakaan karena human error masih mendominasi.
“Karena merasa ingin menang sendiri, merasa paling benar di jalan maka terjadilah kecelakaan itu. Padahal yang namanya pengendara kendaraan bermotor di jalan raya itu terkait dengan sikap, etika, norma dan tingkah laku. Harus bisa saling menghargai kepada sesama pengguna jalan dan itu semua terlihat dari psikologis manusia. Makanya ada tambahan syarat tes psikologi kalau mau mendapatkan SIM,” ungkapnya.
Sejumlah alasan pemohon perpanjangan SIM juga harus ikut tes psikologis, dikatakan Busroni hal itu karena emosional manusia yang selalu berkembang. Sehingga dalam kurun waktu lima tahun dimungkinkan tingkat emosi seseorang bisa berubah.
“Sebenarnya tes psikologis ini bukan hal yang ribet. Ya seperti uji KIR mata itu, cuma bedanya kalau KIR kan pengecekan fisik, nah yang ini kejiwaannya. Dan sebelum ini untuk SIM A umum dan SIM B juga sudah pakai syarat itu. Kalau nanti tidak lulus ya otomatis harus mengulangi tahapan tes tersebut hingga dinyatakan lulus dan layak untuk lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Soal teknis pelaksanaan, Busroni mengatakan masih menunggu pentunjuk dari Koorlantas Mabes Polri. Namun, nanti yang melakukan tes bukanlah anggota kepolisian, namun seorang psikolog.
“Untuk tempat nanti disediakan di samping uji KIR, apakah nanti harus ujian disitu, atau boleh di psikolog lain, kemudian rekomendasinya diserahkan ke kita, masih menunggu arahan,” pungkas Busroni.
Sementara itu, salah satu pemohon perpanjangan SIM, Sri Rahayu (45), warga Plesungan, Karanganyar mengaku melakukan perpanjangan SIM lebih cepat meski masa berlaku SIM miliknya masih 26 Februari mendatang karena tak ingin mengikuti proses yang lebih panjang dengam adanya aturan baru.
“Masih ada sekitar 10 hari lebih habisnya, tapi ya nggak papa buat sekarang. Mumpung ada waktunya dan belum kena aturan baru. Kalau tambah panjang nanti waktunya makin lama. Padahal masih harus kerja juga,” tuturnya. (Jay/rit)