30 C
Semarang
Jumat, 28 November 2025

Cukup Bayar Rp25 Ribu, Aplikasi Pocket Legals Permudah Konsultasi Hukum



JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Masih banyaknya orang yang awam terhadap masalah hukum dan terbatasnya akses yang bisa dijangkau oleh masyarakat membuat Indira Law Firm meluncurkan aplikasi “Pocket Legals”, Senin (29/3). Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa berkonsultasi dan mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang dihadapi melalui ponsel pintarnya.

Pimpinan Indira Law Firm, selaku supporting law firm Pocket Legal, Wenas Kusumohardjo mengatakan, aplikasi Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari – hari. Namun sayangnya, masyarakat sering tak paham dengan masalah hukum yang sedang dihadapi.

“Aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet. Bahkan bisa dibilang tidak semua wilayah ada kantor hukum, namun ada sinyal internet, Karena itu, kami membuat aplikasi ini,” ujarnya dalam rilis yang diterima Jateng Pos.

Baca juga:  Bupati Sukoharjo Etik - Agus Prioritas Utama Turunkan Covid dan Pemulihan Ekonomi

Ia menargetkan, aplikasi Pocket Legals bisa digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga harapan agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi dan pemahaman terkait urusan hukum bisa tercapai. Hal itu sejalan dengan tujuan pemerintah meningkatkan kesadaran hukum.

“Bukan hanya saat ada masalah tapi juga sebelum ada masalah. Mereka bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar atau tidak,” imbuh Wenas yang juga pengacara senior asal Surabaya ini.

Wenas menambahkan, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerjasama dengan PERADI Perjuangan Bersatu. Untuk mengaksesnya, masyarakat cukup menginstal aplikasi di ponsel pintar kemudian untuk satu kali konsultasi hanya akan dikenai biaya Rp25 ribu.

Baca juga:  JPPR - Bawaslu Bangun Sinergi Pengawas Partisipatif

Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.

“Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank, gerai Indomaret dan Alfamart, juga melalui e-wallet hingga credit card

Ditambahkan pendiri Pocket Legals, Tommy Paulus Hermawan. Aplikasi ini menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau. “Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara dan banyak yang berasumsi butuh biaya besar. Namun semuanya terpatahkan dengan Pocket Legals ini,” ucapnya. (jay/bis)



TERKINI


Rekomendasi

...