30 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Dipicu Dendam Lama, Dua Residivis Habisi Teman Mabuk di Karaoke

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Naas tak mampu dihindari Supratiyo alias Pak Ndek (48) warga Kota Semarang. Ia tewas mengenaskan setelah dianiaya dua orang temannya, dengan ditusuk dan dibacok. Naas itu dialami saat ia tengah ngeroom di ruang karaoke Raffi kompleks Tegalpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin (28/7/2025) malam.

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kejadian tersebut diduga merupakan pembunuhan berencana. Pelaku dua orang sekawan berinisial B (28) dan D (32), keduanya warga Kecamatan Bergas. Keduanya berhasil diamankan petugas beberapa jam setelah kejadian.

“Korban mengalami luka parah di dada dan perut meninggal dunia di RS Ken Saras Bergas pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.17 Wib,” ujarnya.

Dijelaskan, kejadian ‘raja pati’ itu bermula korban bertemu kedua pelaku dan 2 orang rekannya bernama Sanwar dan Ali, mereka berlima lantas menggelar pesta minuman keras sejak pagi hingga sore hari. Setelah itu mereka berpencar, sedangkan korban bersama Sanwar dan Ali menuju ke tempat hiburan karaoke di Tegalpanas, Bergas.

Baca juga:  Permudah Akses Bantuan dari Dinlutkan dengan Kartu Kusuka

“Setelah berpencar sekitar pukul 18.00 Wib, korban dan dua rekannya ke tempat hiburan karaoke. Kemudian pelaku B bercerita ke pelaku D, bahwa dirinya ada masalah pribadi dengan korban,” jelasnya.

Tersulut emosi dalam kondisi masih mabuk miras, pelaku B pulang mengambil pisau dapur begitu juga dengan D, keduanya membawa pisau dapur alasan untuk berjaga-jaga. Sekitar pukul 22.00 Wib kedua pelaku mendatangi karaoke Raffi untuk membuat perhitungan.

“Begitu masuk ruang karaoke kedua korban langsung menusuk bagian dada dan perut korban. Dua kali tusukan di dada dan 2 kali tusukan di bagian perut. Ketika korban berusaha melindungi diri juga terkena sabetan pisau di jari kiri dan telinga kiri,” ungkapnya.

Mengetahui korban tersimbah darah kedua pelaku kabur, sedangkan 2 orang rekannya membawa korban ke RS Ken Saras. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh pemilik karaoke ke petugas jaga Polsek Bergas.

“Kurang dari 6 jam, jajaran Polsek Bergas dengan backup dari unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang, berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya wilayah Kecamatan Bergas pada sekitar pukul 02.00 Wib Selasa dini hari,” tegasnya.

Baca juga:  Komisi A DPRD Minta Sengketa Tanah Wawar Kidul Diselesaikan dengan Baik

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berniat mengelabuhi petugas, dengan menunjukkan barang bukti pisau yang sudah dibersihkan. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, para pelaku tidak bisa mengelak setelah mendapat bukti kaos yang dikenakan pelaku terdapat bercak darah korban.

Berdasarkamn data dihimpun Sat Reskrim Polres Semarang diketahui kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku B adalah residivis tindak pidana obat daftar G di tahun 2018, dan pencurian di tahun 2021 semua lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Semarang.

Sedangkan, pelaku D merupakan residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 penganiayaan serta di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Semarang.

Guna mendalami kejadian ini juga kemungkinan adanya tindak pidana lain, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. (muz)


TERKINI


Rekomendasi

...