JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Komando Distrik Militer (Kodim) 0722/ Kudus, Jawa Tengah, mengamankan dua layang-layang bermotif bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beserta belasan orang yang diduga terkait layang-layang tersebut untuk dimintai keterangannya.
Menurut Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol Inf Sentot Dwi Purnomo di Kudus, Kamis, kasus warga Aceh menerbangkan layang-layang bermotif bendera GAM di tanah kosong di lingkungan Perumahan Jember turut Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, terungkap pada Rabu (27/12) pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan tersebut, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya sekelompok orang menerbangkan layang-layang bermotif bendera GAM.
Atas informasi tersebut, jajaran Kodim Kudus menerjunkan tim intel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, personel Intel kodim 0722/Kudus melakukan penangkapan terhadap karyawan pengobatan penyembuhan alami Jion Zen dengan alamat praktik di Perum Jember Jalan Raya Kudus- Jepara, turut Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Rumah kontrakan untuk tempat pengobatan Jion Zen yang berada di Perumahan Jember tersebut berasal dari Aceh dan mempekerjakan 14 orang sebagai karyawan yang juga dari Aceh.
Berdasarkan keterangan dari warga Aceh tersebut, kata dia, menerbangkan layang-layang bermotif bendera GAM merupakan sebuah kebanggaan karena sebelumnya dipakai oleh para pejuang GAM.
“Hanya saja, demi situasi Kudus agar tetap kondusif, tentunya faham-faham seperti itu perlu diwaspadai dan diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Setidaknya, lanjut dia, ketika ada antisipasi sejak dini, maka faham-faham yang berpotensi ancaman untuk keamanan dan ketertiban masyarakat di Kudus tidak tersebar luas.
Pemantauan terhadap aktivitas warga Aceh tersebut, lanjut dia, sejak tiga bulan lalu.
“Kami mengimbau masyarakat agar mewaspadai hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika menemukan, segera laporkan ke jajaran Kodim Kudus untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jangan sampai, lanjut dia, ada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di luar kontrol, seperti penyebaran obat terlarang dan sebagainya untuk kegiatan-kegiatan yang diduga untuk pendanaan mereka.
Barang bukti layang-layang yang diamankan, di antaranya sebuah layang-layang berukuran 2 meter berwarna merah dan putih bermotif bendera GAM tanpa bulan dan bintang serta satu buah layang-layang berukuran 80 sentimeter bermotif lambang bendera GAM yang ada gambar bulan bintangnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengungkapkan, hingga kini tercatat sebelas orang yang dimintai keterangannya di Polres Kudus.
“Karena masa penahanan mereka dibatasi oleh waktu, maka kami mencoba menyelidiki soal penggunaan obat pada tempat pengobatan mereka apakah mengantongi izin edar dari instansi terkait atau belum,” ujarnya.
Artinya, kata dia, selama 1×24 jam harus menentukan status mereka.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang ada yang tidak terbukti melanggar hukum, tentunya akan kami lepaskan,” ujarnya.(ant/udi)