JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.
“Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin.
Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.
Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Surat itu, edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protokol tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Lebih lanjut, Gugus Tugas mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan COVID-19 secara bersama-sama.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020. (fid/ant)