Hartopo Harap Calon Wakil Bupati Kudus Individu yang Siap Kerja

Bupati Kudus M. Hartopo.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo berharap figur calon wakil bupatinya kelak merupakan orang yang siap diajak untuk bekerja keras membangun Kabupaten Kudus yang terdampak dengan penyakit virus corona (COVID-19).

“Siapapun calonnya nanti dari partai politik pengusung, saya hanya merekomendasikan. Hal terpenting bisa diajak kerja karena selama masa pandemi memang berdampak pada berbagai bidang kehidupan di masyarakat,” ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengakui belum mengetahui calon yang akan diusung karena mekanismenya juga cukup panjang, mulai dari usulan parpol pengusung dirinya saat mencalonkan diri di Pilkada Kudus hingga nantinya diputuskan di rapat paripurna DPRD Kudus.

Dirinya juga tidak bisa memilih figur calon wakil bupati karena berdasarkan usulan dari parpol pengusung.

iklan
Baca juga:  KPPBC Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp150,9 Juta

Sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kudus sebagai salah satu parpol pengusung PKB mengusulkan 10 nama calon pengisi wakil bupati Kudus, menyusul dilantiknya Wakil Bupati Kudus Hartopo menjadi bupati Kudus definitif.

Dari hasil rapat pleno pengurus kabupaten dewan syuro, tahfidz, badan otonom dan dewan pengurus anak cabang mencalonkan 10 nama yang dinilai siap.

Kemudian nama tersebut dikirim ke DPP PKB melalui DPW PKB untuk digodok guna dipilih satu nama yang ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon yang memang benar-benar berminat menjadi calon wakil bupati Kudus.

Selanjutnya, setelah terpilih dua nama yang siap dikomunikasikan dengan dua partai politik lainnya, yakni PPP dan Partai Hanura. Jika sudah sepakat, selanjutnya dikomunikasikan dengan bupati. Jika setuju, kemudian akan turun surat rekomendasi yang selanjutnya ditandatangani oleh PKB, Partai Hanura dan PPP.

Baca juga:  PT Pura Kudus Kirim Surat Suara ke KPU Rembang

Tahapan berikutnya, akan disampaikan kepada DPRD Kudus untuk dilakukan seleksi administrasi, kemudian rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan. (fid/ant)

iklan