JATENGPOS.CO.ID, PATI – Ombusdman Jawa Tengah mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Pati, Jumat (15/12) kemarin. Kedatangan lembaga yang konsen mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini, untuk menidaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas auditor di kantor Inspektorat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombusdman Jateng, Sabarudin Hulu, turun langsung bersama tiga anggotanya untuk mencari tahu kebenaran laporan tersebut, yakni terkait maladministrasi hasil audit penyelewengan APBDes Semampir yang dilakukan petugas auditor Inspektorat.
Sekitar pukul 09:OO wib, rombongan Ombusdman tiba di Kantor Inspektorat Pati. Tim langsung melakukan klarifikasi di ruang rapat internal instansi setempat.
Saat itu, Kepala Inspektorat Pati Sumarsono Hadi tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Hanya saja, tim Ombusdman ditemui oleh Kabid Irban Auditor Inspektorat Pati Dadit Mangestono serta didampingi satu petugas Inspektorat.
Klarifikasi dugaan Maladministrasi berlangsung selama kurang lebih dua jam. Selain itu, klarifikasi berlangsung tertutup untuk awak media yang akan melakukan peliputan.
Usai melakukan klarifikasi, Plt Kepala Ombusdman Jateng Jawa Sabarudin Hulu menjelaskan kedatangannya kali ini untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan ke kantor Ombusdman.
“Laporan tersebut terkait adanya indikasi maladminitrasi oleh petugas Inspektorat Pati, saat membuat hasil laporan permasalahan penyelewengan APBDes Semampir,” terang Sabarudin.
Dalam aduannya, pihak pelapor yang juga merupakan warga Desa Semampir berinisal NO, juga menyebutkan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat Inspektorat Pati terkait penyelewengan APBDes Semampir tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dan sudah diminta keterangannya oleh Inspektorat, menilai bahwa isi laporanya tidak sesuai fakta yang ada dilapangan.
“ Atas laporan tersebut, kami datang ke Inspektorat Pati melakukan klarifikasi. Dalam keterangannya, petugas inspektorat mengaku tidak pernah meminta keterangan para saksi,” katanya.
Dari keterangan petugas Inspektorat yang menangani permasalaahan APBDes Semampir, kata Sabarudin, pihak Inspektorat hanya meminta keterangan dari terlapor saja. “Dalam hal ini menjadi terlapor adalah mantan Kepala Desa Semampir Pramono.,” ungkap Sabarudin Hulu.
Laporan Hasil Pemeriksaan terkait masalah penyelewengan APBDes Semampir, imbuh Sabarudin, sudah diserahkan ke Polres Pati pada April 2017 lalu.
“Jadi kalau memang ada pihak yang keberatan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, maka bisa lapor ke penyidik polisi. Karena perkara ini sudah ditangani kepolisian” pintanya.
Di tempat terpisah, Fatkur Rahman selaku kuasa hukum pihak pelapor NO, juga pun menyayangkan kinerja dari petugas Inspektorat Pati. Sebab karena seharusnya dalam membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, petugas Insperktorat harus meminta keterangan para saksi yang berkompeten.
“Jangan hanya meminta keterangan dari satu pihak saja, sehingga membuat hasil laporan tidak kongkret dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” tegasnya.
Menurut Fatkhur, LHP dari Inspektorat dijadikan pedoman atau acuan dalam penanganan perkara yang sedang diproses di Polres Pati. Kasus tersebut telah menyeret nama mantan Kades Semampir Pramono, atas dugaan penyelewenga anggaran APBDes saat dia masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
“Karena ada dugaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang diserahkan ke Polres Pati direkayasa sedimikian rupa, sehingga dalam hasil laporan itu menyebutkan tidak ada kerugian negara yang timbulkan atas dugaan masalah tersebut,” paparnya.
Dengan kondisi itu, sambung Fatkhur, maka polisipun terpaksa mengeluarkan SP2HP dengan kata lain penyidik terpakas menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
Dia menambahkan, jika Inspektorat bisa objektif dan memuat semua keterangan para saksi dalam membuat LHP, maka akan muncul banyak kesalahan dan penyeleweangan anggaran desa yang dilakukan mantan Kades Semampir.
“Sayangnya dalam masalah ini ada indikasi keterangan para saksi sengaja diplintir untuk menutupi kesalahan mantan kades semampir,” imbuh Fatkhur Rahman.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, NO dan kuasa hukumnya segera mengambil langkah hukum dan mengadukan petugas Inspektorat Pati ke Mapolres Pati. Laporannya terkait membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus penyelewengan APBdes Desa Semampir, karena dianggap penuh rekayasa. (gus/rif)