27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Jokowi Cabut Perpres Minuman Keras

Terima Masukan Ulama-Daerah

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca juga:  Usai Hadiri Pernikahan Kaesang, Ganjar Jemput Puan Maharani di Bandara

Sementara itu  Majelis Ulama Indonesia (MUI)

mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan ‘statement’ dan ‘policy’ yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Ni’am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.

“Termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” ucapnya

Baca juga:  Pantura dan Terboyo Semarang Banjir hingga 40 cm 

Hal yang sama diungkapkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. PP Muhammadiyah menilai langkah yang diambil pemerintah menunjukkan keterbukaan atas kritik.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil telah menunjukkan bahwa pemerintah bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah. Seperti halnya PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas perpres investasi miras tersebut.

“Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Haedar melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/3).

Lanjut Haedar, pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan. Tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia,” ujarnya

“Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” lanjut Haedar.(ant/udi)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya