JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Aparat Polres Semarang menangkap lima laki-laki yang diduga terlibat penganiayaan delapan remaja, 12 September 2021. Para pelaku yang ditangkap berinisial IWP, RJS, P, H dan RUP, semuanya warga Harjosari, Bawen. Sedangkan, 2 orang lainnya berinisial P dan D dinyatakan masih buron.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus penganiayaan berawal ketika para korban berada di kolam renang Dusun Glodokan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kelima pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap 8 orang pemuda warga Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen secara bersama-sama. Masing-masing korban berinisial AL (20), B (16), R (15), N (17), I (17), B (17), W (17), dan LA (17).
Kasus ini diduga dilatarbelakangi tuduhan pelecehan seksual dilakukan para korban terhadap putri kandung salah satu pelaku (IWP, red) saat berada di ruang ganti Kolam Renang Glodokan, Dusun Glodokan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.
“Kasus ini dilaporkan salah satu korban penganiayaan AL. Ia melaporkan bersama 7 temannya yang dianiaya oleh sekelompok orang, yakni para pelaku, di sasana olahraga JD Asther Harjosari. Para korban dipukuli juga perkusi,” ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (5/10) kemarin.
Dijelaskan Kapolres kronologi kejadian bermula pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 13.00 pelapor dan korban lainnya berenang di kolam renang Glodokan. Pelapor dan para korban berniat ganti baju ke kamar mandi.
“Karena kamar mandi tidak ada kuncinya, korban mendorong salah satu pintu kamar mandi, ternyata di dalam ada seorang perempuan yang juga sedang ganti baju,” ujar Kapolres Yovan.
Diduga karena kaget, perempuan yang di dalam mendorong pintu dengan keras hingga jari tangan korban terjepit. Korban balas mendorong pintu kamar mandi bermaksud melepaskan jari tangannya yang terjepit. Hingga terjadi dorong-mendorong.
Esok harinya pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 13.00 pelapor bersama para korban yang seluruhnya berjumlah 8 orang, didatangi kakak dari si perempuan dan dikumpulkan di sasana olahraga JD Asther. Di sana sudah berkumpul para pelaku dan juga beberapa orang lainnya.
“Di tempat tersebut korban dianaya para pelaku dan teman-temannya. Korban ditendang, dipersekusi dengan diludahi, disuruh menirukan gaya hewan, merayap di lantai dan dilumuri pembersih kamar mandi (Wipol),” ungkap Kapolres.
Penganiayaan dilakukan pelaku dinilai menyebabkan para korban mengalami luka-luka di bagian punggung, muka dan bagian tubuh lainnya. Pasalnya, mereka juga dipukuli dengan sarung tinju dan dipukuli menggunakan tongkat rotan.
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa surat hasil visum masing-masing korban, tongkat rotan, dan sarung tinju.
Para pelaku dijerat hukum dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 76C jo pasal 60 Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Salah satu pelaku IWP dalam keterangan di hadapan wartawan mengatakan, ia melakukan penganiayaan karena korban dinilai tidak senonoh dan melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya, hingga menyebabkan anak kandungnya itu mengalami trauma.
“Anak saya mengalami trauma berat. Dulu ia selalu rangking kelas. Mereka (korban) keterlaluan terhadap anak saya. Saat pintu kamar mandi didorong para korban, anak saya sudah menangis dan berteriak histeris. Tapi pintu terus didorong hingga tangan salah satu korban masuk ke dalam kamar mandi mengenai bagian terlarang anak saya,” tutur IWP yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Salatiga ini sambil menangis sesenggukan. (muz)