25.1 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

“Suara Adzan-Gonggongan Anjing”, Menag Yaqut akan Dijerat Pasal Penistaan Agama

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menuai kontroversi. Gus Yaqut kini disorot gegara menganalogikan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.

Ujarannya itu memantik keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan berujung rencana pelaporan Yaqut ke polisi. Berikut ini pernyataan berbagai ulama dan tokoh terkait pernyataan Yaqut, yang dihimpun Jateng Pos dari berbagai media.

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan sebenarnya dirinya tidak ingin mengomentari itu. Sebab, tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing.

“Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah,” tulis dia di akun Twitternya, dikutip Kamis (24/2/2022).

Ia menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan. “Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” tutup dia.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, partainya mengeluarkan teguran keras terhadap Gus Yaqut atas pernyataannya itu.

“Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil ini kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Gus Jazil mengungkapkan akibat pernyataan Gus Yaqut, PKB banyak menerima pesan keluhan atas pernyataan yang dinilainya sangat tidak pantas.

“Kami banyak menerima pesan, keluhan atas statement viral itu, kok, bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” tutur Wakil Ketua MPR ini.

Ulama karismatik asal Rembang KH Ahmad Wafi Maimun Zubair alias Gus Wafi menanggapi pernyataan Yaqut, dinilai tidak tepat, ngawur, dan keblabasan. “Sangat tidak pantas diucapkan oleh orang sekelas menteri, buzzer pun tidak mengucapkan hal tersebut,” ucap Gus Wafi di Jakarta, Kamis (24/2).

Dia menjelaskan, harusnya Menag Yaqut paham dalam adzan banyak kalimat mulia yang mengagungkan Allah, ajakan shalat, dan doa untuk Nabi Muhammad. Tentu saja, hal itu berbeda jauh dengan gonggongan anjing yang tanpa makna.

“Dari pernyataan tersebut, masyarakat sudah bisa menilai Yaqut tidak punya kapasitas untuk menjadi menteri agama. Atas hal itu, menteri agama disarankan beristighfar dan meminta maaf kepada umat Islam yang sakit hati atas ucapannya,” ujar Gus Wafi.

Baca juga:  Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Muslich Zainal Abidin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menarik kembali ucapannya dan minta maaf. Menurutnya. tidak tepat apabila suara azan dianalogikan dengan gonggongan anjing.

“Membandingkan suara azan dan lantunan selawat dengan gonggongan anjing, saya kira itu kurang pantas dan tidak elok,” ujar Muslich dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pernyataan Yaqut itu berlebihan dan tidak tepat. Menurutnya, suara azan tidak bisa disandingkan dengan suara lain yang mengganggu keharmonisan umat beragama. “Azan ini tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu ya,” tuturnya di Gedung DPR, Kamis (24/2/2022).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Buchori Yusuf mengatakan pernyataan Yaqut cacat logika. “Itu cacat Logika. Analogi suara adzan dengan suara anjing menggonggong itu amat tidak elok dan tidak sepantasnya, karena hal itu pasti sangat menyakitkan perasaan umat Islam,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Telematika Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan tersebut, namun laporannya tidak bisa diterima.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor,” ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Roy mengklaim penyidik Polda Metro Jaya beralasan tak bisa menerima laporan soal pernyataan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing karena tempat kejadian tersebut bukan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, penyidik berdalih lokasinya, di Pekanbaru, “Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak,” kata dia, Kamis (24/2/2022) malam.

Lebih lanjut dia mengatakan, polisi mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal Polri. Untuk itu, Roy menyebut rekan-rekannya yang di Pekanbaru yang akan membuat laporan terhadap Menag Yaqut, ketimbang membuatnya di Bareskrim Polri.

Baca juga:  Segera Tuntaskan Target Vaksinasi Covid-19 Kelompok Rentan

Sebelumnya, Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, Menag Yaqut dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Selain itu Roy menuturkan, pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Yaqut pantas dimejahijaukan karena pernyataan kontroversialnya itu. Menurut Abdul Fickar pernyataan Menag Yaqut menyakiti hati umat Islam

“Saya mendukung siapa saja yang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, biar diproses pidana. Karena pernyataannya memang menyakiti umat beragama,” katanya dikonfirmasi wartawan pada Kamis (24/2/2022).

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam klarifikasi Yaqut mengatakan, jika melihat secara utuh pernyataan Menag Yaqut, maka dapat dipastikan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor itu tak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas dia di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ia mengatakan, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal, umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” sambung Thobib. (dbs/pol/jpn/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya